Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ingin kaya mendadak, petani di Sukabumi nekat edarkan uang palsu

Ingin kaya mendadak, petani di Sukabumi nekat edarkan uang palsu Bareskrim ungkap kasus uang palsu. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Kepolisian Resor Sukabumi Kota, Jawa Barat, menyita sebanyak 1.160 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dari tangan buruh tani yakni MM (52), warga Kampung Cikadu, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Diki Budiman kepada Antara di Sukabumi, mengatakan pengungkapan uang palsu tersebut berkat informasi anggota polisi yang bertugas di Polsek Sukalarang.

"Jumlah uang palsu yang disita sebanyak 1.160 lembar, dengan total Rp 58 juta," kata Diki di Sukabumi, Selasa (2/2).

Tersangka MM mengaku uang palsu tersebut dibelinya dari SS senilai Rp 18 juta uang asli, dan ditukar dengan uang palsu senilai Rp 58 juta uang palsu.

MM nekat membeli uang tersebut karena tergiur keuntungan, dan tergoda dengan perbuatan tersangka SS, karena uang palsu itu bisa dibelanjakan dengan aman, lantaran kualitasnya cukup baik.

"Saya baru pertama kali membeli uang palsu, dan uang itu belum digunakan karena keburu tertangkap polisi," katanya seperti dilansir Antara.

Diki memaparkan, dari penangkapan tersebut dilakukan pengembangan dan polisi berhasil menangkap SS yang merupakan otak pembuat uang palsu di Kabupaten Cianjur, dari tangan SS disita uang palsu yang masih setengah jadi.

Hingga saat ini Polsek Sukabumi Kota masih memburu seorang tersangka lainnya, yakni tersangka berinisal Ro, warga Cianjur yang merupakan otak dari pembuatan hingga penyebaran uang palsu tersebut.

Para tersangka ini mengedarkan uang palsu itu dengan modus berbelanja di pasar maupun warung kecil, untuk memudahkan meloloskan uang palsu tersebut.

"Kecamatan Sukalarang merupakan daerah rawan peredaran uang palsu, karena lokasinya dekat dengan beberapa pabrik dan pusat perbelanjaan, serta berbatasan langsung dengan Kabupaten Cianjur. Bahkan, pada 2015 lalu, kami juga pernah mengungkap peredaran uang palsu dengan jumlah Rp 2 miliar dengan pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu," beber Diki.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 26 ayat 2, Undang-undang nomor 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP