Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ingin Hidupkan KKR, Mahfud Harus Belajar dari Pengalaman Pemerintah Sebelumnya

Ingin Hidupkan KKR, Mahfud Harus Belajar dari Pengalaman Pemerintah Sebelumnya Mahfud MD. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud Md, berniat menghidupkan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk menyelesaikan kasus HAM masa lalu. Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Harris Azhar mengatakan, Mahfud harus banyak belajar dari kegagalan pemerintahan sebelumnya.

"Saya punya banyak catatan untuk Pak Mahfud. Satu, penanganan pelanggaran HAM yang berat, Pak Mahfud harus belajar pada kegagalan pada periode-periode yang lain. Harus lihat kegagalan Luhut Binsar Pandjaitan ketika menjadi Menko. Dan 5 tahun yang lalu, menurut saya LBP, yang lebih maju ketimbang Tedjo dan Wiranto," ucap Harris di Jakarta, Sabtu (16/11).

Dia menyarankan Mahfud, melihat apa yang sudah dilakukan di pemerintahan sebelum Jokowi. Karena, KKR adalah manifestasi dari satu prinsip negara ingin menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat.

Dimana, lanjut Harris, harus mengedepankan hak korban, yakni mendapatkan keadilan, kebenaran, pemulihan dan mendapatkan kepuasan dan jaminan ketidakberulangan,.

"Dari situ, harusnya diturunkan dalam bentuk, misalnya satu bentuk pengakuan negara. Ada instrumennya yang tegas. Enggak perlu undang-undang. Bisa juga Keppres. Nah Keppres ini sesuai dengan agenda RPJMN. Keppres ini harus punya legalisasi, punya ikatan yang kuat. Keppres adalah manifestasi negara mengakui punya tanggung jawab dan akan mengambil tindakan. Tindakannya tidak perlu terburu-buru," jelas Harris.

Tidak Mudah

Menurutnya, tak mudah untuk menyelesaikan. Pasalnya, persoalan terlalu berat dan dibiarkan terlalu lama, sehingga bekasnya cukup dalam.

"Untuk itu harus dibangun proses healing, bahkan healing bangsa. Membuat orang berpartisipasi. Membuat orang yang dikorbankan, keluarga korban berpartisipasi. Dan akan membangun kepuasan mereka," jelas Harris.

Dari sanalah, masih kata dia, negara harus mengakui bertanggung jawab, kemudian membentuk tim. "Jadi membentuk tim untuk menggambarkan hak korban yang tadi itu," kata Harris.

Namun, masalahnya, sejauh mana Mahfud bisa meyakinkan Presiden Jokowi untuk mengambil tindakan tersebut. Karena banyak nama seperti Prabowo Subianto, kemudian Wiranto dan lainnya.

"Jadi negara harus mengakui harus bertanggung jawab, menyusun mekanisme ruang dan menggambarkan tim yang mementingkan hak korban. Disaat bersamaan harus meyakinkan secara politik bahwa ini upaya memperbaiki bangsa," tuturnya.

Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP