Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ingin diperlakukan spesial, Nazar mangkir dipanggil KPK

Ingin diperlakukan spesial, Nazar mangkir dipanggil KPK M Nazaruddin Vonis. merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Terpidana kasus suap Wisma Atlet M Nazaruddin hari ini tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nazar yang rencananya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Angelina Sondakh mangkir dari pemanggilan lembaga antikorupsi tersebut.

Ketika dikonfirmasi kepada salah satu pengacaranya, Junimart Girsang, kliennya tersebut mangkir lantaran ingin diperlakukan istimewa seperti Yulianis.

"KPK harus jemput bola dong. Datang ke Cipinang. Kalau perlu periksa Nazar di apartemen seperti Yulianis. Dia saja bisa, kenapa Nazar tidak," ujar Junimart, saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (15/5).

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan bahwa pihaknya membenarkan ada pemeriksaan Nazar hari ini. Namun, Johan tidak bisa memastikan alasan Nazar mangkir dari panggilan KPK.

"Tadi emang ada jadwal untuk Nazar sebagai saksi. Saya belum ada info apakah dia tidak hadir karena sakit atau alasan lain," ucap Johan.

Dalam kasus ini, Angelina Sondakh ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pembahasan anggaran Wisma Atlet Sea Games dan pembahasan anggaran universitas di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas). Untuk kepentingan penyidikan Politisi Demokrat itu ditahan di Rumah Tahanan KPK sejak 27 April 2012.

Janda mendiang Adjie Massaid ini dijerat Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman untuk Pasal 5 dan 11 antara 1-5 tahun. Sementara untuk Pasal 12 huruf a, ancaman hukumannya antara 4-20 tahun. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP