Industri sapi gelonggongan digerebek, pisau berbagai ukuran disita
Merdeka.com - Industri sapi gelonggongan Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Tulungagung, Jawa Timur, digerebek Kepolisian Resor Tulungagung. Dari empat sapi yang diproses di lokasi, polisi menyita daging gelonggongan sekitar 2,4 ton.
"Hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan tim reserse dan kriminal, total daging gelonggongan yang berhasil disita mencapai sekitar 2,4 ton di tempat pemotongan hewan di daerah Ngunut," kata Kapolres Tulungagung AKBP FX Bhirawa Braja Paksa saat gelar perkara di hadapan wartawan, Senin (1/6).
Dia memastikan, pemilik usaha penyembelihan sapi gelonggongan atas nama Agus Subianto alias Anto (42) telah ditahan dengan status tersangka.
Selain menyita potongan daging sapi gelonggongan yang diangkut dalam dua mobil pikup milik tersangka, polisi juga menyita puluhan barang bukti berupa pisau berbagai ukuran untuk memotong atau menyayat daging, kapak pemotong tulang, serta selang dan pompa air yang digunakan menggelonggong sapi.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres, sementara sekitar 2,4 daging gelonggongan akhirnya dibakar karena mulai mengeluarkan bau busuk.
Dari informasi awal, petugas kemudian melakukan penyelidikan ke rumah industri daging sapi milik Agus Subianto di Desa Ngunut. Beberapa hari diintai, petugas berhasil mendapati bukti penggelonggongan beberapa ekor sapi.
Penyergapan akhirnya dilakukan tim reserse dan kriminal saat Agus Subianto bersama sejumlah pekerjanya membawa sapi yang telah lemas karena dipaksa meminum air dalam volume besar ke tempat pemotongan hewan, tak jauh dari tempat usahanya.
Menurut penjelasan Bhirawa, operasi tangkap tangan dilakukan tim reserse dan kriminal pada Senin dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Tersangka dijerat tiga pasal berlapis, yakni pasal 62 jo pasal 8 (1) UURI nomor 8/2009 tentang perlindungan konsumen, pasal 140 UURI nomor 18/2012 tentang pangan, serta pasal 66 (2) huruf f dan g UURI tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan.
"Ancaman hukuman maksimal atas tindak pindana tersebut, sesuai ketentuan perundangan yang didakwakan adalah lima (5) tahun penjara," tukas Kapolres Bhirawa.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Warga Cisuru, Cilegon, Banten kerap mengeluhkan sulitnya mendapatkan air bersih
Baca SelengkapnyaAir yang biasa digunakan jernih mendadak keruh berwarna kecoklatan.
Baca SelengkapnyaSuhu ASI juga diatur untuk menyamakan suhu tubuh sang ibu sehingga nyaman dikonsumsi oleh bayi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mereka dipertemukan dengan adanya daun ‘gatal’. Begitu menantang, daun sengaja dibalurkan ke beberapa bagian tubuh hingga mereka teriak histeris.
Baca SelengkapnyaPerut kembung saat berpuasa tidak boleh diabaikan karena bisa menjadi pertanda bahwa tubuh sedang tidak dalam kondisi sehat.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini puing bangunan tersebut masih belum diangkat dari Kali Inspeksi Grogol karena menunggu datangnya alat berat.
Baca SelengkapnyaWarga Bawean Digegerkan Kemunculan Sumber Mata Air Panas usai Gempa di Tuban, Begini Penampakannya
Baca SelengkapnyaPotensi kehilangan koper atau bahkan isi koper sangat mungkin terjadi dalam perjalanan apapun.
Baca SelengkapnyaDaging sapi di pasaran langka hingga sebabkan kenaikan harga, hal ini jadi biang keladinya.
Baca Selengkapnya