Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Industri sapi gelonggongan digerebek, pisau berbagai ukuran disita

Industri sapi gelonggongan digerebek, pisau berbagai ukuran disita Ilustrasi. ©2014 Merdeka.com/Afifuddin Acal

Merdeka.com - Industri sapi gelonggongan Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Tulungagung, Jawa Timur, digerebek Kepolisian Resor Tulungagung. Dari empat sapi yang diproses di lokasi, polisi menyita daging gelonggongan sekitar 2,4 ton.

"Hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan tim reserse dan kriminal, total daging gelonggongan yang berhasil disita mencapai sekitar 2,4 ton di tempat pemotongan hewan di daerah Ngunut," kata Kapolres Tulungagung AKBP FX Bhirawa Braja Paksa saat gelar perkara di hadapan wartawan, Senin (1/6).

Dia memastikan, pemilik usaha penyembelihan sapi gelonggongan atas nama Agus Subianto alias Anto (42) telah ditahan dengan status tersangka.

Selain menyita potongan daging sapi gelonggongan yang diangkut dalam dua mobil pikup milik tersangka, polisi juga menyita puluhan barang bukti berupa pisau berbagai ukuran untuk memotong atau menyayat daging, kapak pemotong tulang, serta selang dan pompa air yang digunakan menggelonggong sapi.

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres, sementara sekitar 2,4 daging gelonggongan akhirnya dibakar karena mulai mengeluarkan bau busuk.

Dari informasi awal, petugas kemudian melakukan penyelidikan ke rumah industri daging sapi milik Agus Subianto di Desa Ngunut. Beberapa hari diintai, petugas berhasil mendapati bukti penggelonggongan beberapa ekor sapi.

Penyergapan akhirnya dilakukan tim reserse dan kriminal saat Agus Subianto bersama sejumlah pekerjanya membawa sapi yang telah lemas karena dipaksa meminum air dalam volume besar ke tempat pemotongan hewan, tak jauh dari tempat usahanya.

Menurut penjelasan Bhirawa, operasi tangkap tangan dilakukan tim reserse dan kriminal pada Senin dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Tersangka dijerat tiga pasal berlapis, yakni pasal 62 jo pasal 8 (1) UURI nomor 8/2009 tentang perlindungan konsumen, pasal 140 UURI nomor 18/2012 tentang pangan, serta pasal 66 (2) huruf f dan g UURI tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan.

"Ancaman hukuman maksimal atas tindak pindana tersebut, sesuai ketentuan perundangan yang didakwakan adalah lima (5) tahun penjara," tukas Kapolres Bhirawa.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Saluran Pipa Air Bersih Disetop Caleg Gagal, Walkot Cilegon Gandeng Pengelola PLTU Jawa 9&10 Bantu Warga
Saluran Pipa Air Bersih Disetop Caleg Gagal, Walkot Cilegon Gandeng Pengelola PLTU Jawa 9&10 Bantu Warga

Warga Cisuru, Cilegon, Banten kerap mengeluhkan sulitnya mendapatkan air bersih

Baca Selengkapnya
Usai Gempa, Pengungsi di Bawean Mengeluh Air Jadi Keruh
Usai Gempa, Pengungsi di Bawean Mengeluh Air Jadi Keruh

Air yang biasa digunakan jernih mendadak keruh berwarna kecoklatan.

Baca Selengkapnya
Ibu Menyusui Dilarang Minum Air Dingin Nanti Anak Pilek, Ternyata Begini Penjelasan Sebenarnya
Ibu Menyusui Dilarang Minum Air Dingin Nanti Anak Pilek, Ternyata Begini Penjelasan Sebenarnya

Suhu ASI juga diatur untuk menyamakan suhu tubuh sang ibu sehingga nyaman dikonsumsi oleh bayi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Para Pendaki Histeris Sekuat Tenaga Menjajal Daun 'Gatal' Jelatang, Ternyata Punya Manfaat Kesehatan yang Tak Diketahui
Para Pendaki Histeris Sekuat Tenaga Menjajal Daun 'Gatal' Jelatang, Ternyata Punya Manfaat Kesehatan yang Tak Diketahui

Mereka dipertemukan dengan adanya daun ‘gatal’. Begitu menantang, daun sengaja dibalurkan ke beberapa bagian tubuh hingga mereka teriak histeris.

Baca Selengkapnya
6 Cara Atasi Perut Kembung Saat Puasa
6 Cara Atasi Perut Kembung Saat Puasa

Perut kembung saat berpuasa tidak boleh diabaikan karena bisa menjadi pertanda bahwa tubuh sedang tidak dalam kondisi sehat.

Baca Selengkapnya
FOTO: Kondisi Pos Pantau Pintu Air Palmerah Ambruk ke Sungai
FOTO: Kondisi Pos Pantau Pintu Air Palmerah Ambruk ke Sungai

Hingga saat ini puing bangunan tersebut masih belum diangkat dari Kali Inspeksi Grogol karena menunggu datangnya alat berat.

Baca Selengkapnya
Warga Bawean Digegerkan Kemunculan Sumber Mata Air Panas usai Gempa di Tuban, Begini Penampakannya
Warga Bawean Digegerkan Kemunculan Sumber Mata Air Panas usai Gempa di Tuban, Begini Penampakannya

Warga Bawean Digegerkan Kemunculan Sumber Mata Air Panas usai Gempa di Tuban, Begini Penampakannya

Baca Selengkapnya
Tak Banyak yang Tahu, Cara Simpel Ini Ampuh Cegah Koper Hilang Saat Bepergian
Tak Banyak yang Tahu, Cara Simpel Ini Ampuh Cegah Koper Hilang Saat Bepergian

Potensi kehilangan koper atau bahkan isi koper sangat mungkin terjadi dalam perjalanan apapun.

Baca Selengkapnya
Indonesia Bakal Impor 2.350 Ekor Sapi Asal Australia
Indonesia Bakal Impor 2.350 Ekor Sapi Asal Australia

Daging sapi di pasaran langka hingga sebabkan kenaikan harga, hal ini jadi biang keladinya.

Baca Selengkapnya