Indriyanto Seno yakin penetapan tersangka RJ Lino sesuai prosedur
Merdeka.com - Mantan Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji optimis KPK bisa memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan RJ Lino. Keyakinan tersebut lantaran KPK punya bukti yang cukup kuat dalam penetapan mantan Dirut PT Pelindo II tersebut sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka selalu didasari prosedur yang ketat, juga untuk menetapkan status (tersangka) minimal (KPK harus memiliki) dua alat bukti," kata Indriyanto kepada merdeka.com, Rabu (20/1).
Mengingat saat menetapkan RJ Lino sebagai tersangka Indriyanto masih menjabat sebagai Plt Wakil Ketua KPK, dia yakin tidak cacat hukum.
"Kami tidak menyangsikan dan tetap optimis bahwa KPK dapat mempertahankan penetapan (status) tersangka tersebut dengan baik," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka pada 18 Desember lalu. Penetapan tersangka lantaran RJ Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan melakukan tindakan melawan hukum.
Atas tindakannya KPK mengenakan Pasal 2(1) dan atau Pasal 3 Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan sprindik yang ditetapkan 15 Desember. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya