Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Indisipliner, 10 PNS Pemkab Purwakarta dipecat

Indisipliner, 10 PNS Pemkab Purwakarta dipecat Ilustrasi PNS. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Sebanyak 12 pegawai di Pemda Kabupaten Purwakarta dipecat. Dari 12 pegawai tersebut, 10 orang di antaranya berstatus pegawai negeri sipil (PNS), dan dua orang lainnya berstatus pegawai tidak tetap (PTT).‬

‪Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi mengatakan penyebab mereka dipecat bervariasi. Salah satunya, indisipliner seperti tidak masuk kerja. Beberapa hal yang melatarbelakangi mereka tidak menjalankan kewajibannya, di antaranya karena terjerembab dalam lingkaran rentenir, serta sejumlah kasus lain seperti permasalahan dalam keluarga.

"Mereka tersandung masalah yang cukup berat. Sedangkan, enam PNS lainnya diberhentikan dengan tidak hormat," kata Dedi. Selasa (5/1).

Menurut Dedi, pemecatan PNS ini sudah sesuai mekanisme dan aturan. Sebelumnya, ada tiga kali surat teguran bagi mereka melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Tetapi, karena mereka tidak masuk kerja selama tiga bulan berturut-turut, maka 12 pegawai itu lalu diusulkan untuk diberi sanksi tegas. Yakni, pemecatan.‬

Tetapi Dedi menilai, jika dibandingkan dengan jumlah PNS yang ada, totalnya mencapai 12 ribu orang. 6.000 di antaranya, berstatus PNS. Setengahnya lagi, statusnya honorer, presentasenya sangat kecil yaitu di bawah satu persen.

‪"Pegawai yang dipecat ini bila dipresentasekan dengan total pegawai yang ada masih kecil. Di bawah satu persen," ujarnya.‬

Untuk itu, Dedi berharap ‪para pegawai harus menaati aturan. Bila mereka indisipliner, maka sanksi pemecatan siap-siap membayanginya. Dengan begitu, para pegawai ini harus bekerja secara sungguh-sungguh. Apalagi, mereka merupakan pegawai pemerintah.

"Kuncinya PNS itu mengabdi untuk negeri, maka harus bekerja dengan hati," pungkas Dedi.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP