Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Indeks Prestasi Korupsi RI Merosot, Pemerintah Nilai RUU Perampasan Aset Penting

Indeks Prestasi Korupsi RI Merosot, Pemerintah Nilai RUU Perampasan Aset Penting Gedung DPR. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Pemerintah menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana sangat penting untuk memerangi kejahatan ekonomi di Indonesia. Selain itu, RUU tersebut dianggap bisa mengembalikan kerugian negara yang telah dirampas pelaku kejahatan.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiriaej menyebut, ada sejumlah urgensi pengaturan pengembalian aset kejahatan di Indonesia. Di antaranya, karena indeks prestasi korupsi di Indonesia cukup mencengangkan dalam beberapa tahun terakhir ini. Bahkan, posisi prestasi korupsi Indonesia hanya bisa disamai oleh Mexico.

Selain itu, Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (Uncac) dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Dalam Undang-Undang itu disebut aset recovery merupakan salah satu prinsip dasar dari konvensi.

"Indonesia juga telah mengatur mutual legal assistance dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2001 yang mana salah satu prinsip dasarnya adalah asas resiprokal. Indonesia kemudian berperan aktif dalam Stolen Asset Recovery (StAR) Initiative," katanya dalam diskusi virtual, Rabu (7/4).

Diketahui, Transparency International Indonesia (TII) merilis indeks persepsi korupsi (IPK) atau corruption perception index (CPI) Indonesia tahun 2020. Skor indeks persepsi korupsi Indonesia berada di angka 37 pada skala 0-100. Skor 0 sangat korup dan skor 100 sangat bersih.

Turunnya angka IPK tersebut juga membuat posisi Indonesia melorot menjadi peringkat 102 dari 180 negara yang dinilai IPK-nya. Sebelumnya, Indonesia berada di posisi 85.

Tak hanya itu, Eddy menyebut banyak kejahatan yang terjadi di Indonesia dalam kurun waktu 10 tahun terakhir menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara. Termasuk kejahatan-kejahatan yang menghasilkan aset cukup besar seperti korupsi, pencucian uang, terorisme, perdagangan orang, penyelundupan senjata, narkoba, psikotropika, hak kekayaan intelektual, kepabeanan dan cukai, kehutanan serta perikanan.

Menurut Eddy, pengembalian aset kejahatan bisa dilakukan dengan kerja sama antar lembaga penegak hukum maupun internasional. Kerja sama dengan internasional dilakukan jika aset kejahatan berada luar wilayah teritorial Indonesia.

"Pengembalian aset tidak selamanya berkaitan dengan kejahatan. Dapat saja aset yang dikembalikan berada dalam wilayah rezim hukum keperdataan. Tidak selamanya pula aset yang akan dikembalikan disimpan dalam bentuk uang, deposito, giro atau sejenisnya termasuk saham. Namun juga aset yang dicuri dalam wujud benda termasuk di antaranya tanah," jelasnya.

Mengenai cara pengembalian aset kejahatan, kata dia, bisa menggunakan dua cara. Pertama melalui sarana hukum keperdataan atau civil based forfeiture atau non conviction based forfeiture (NCB). Kedua melalui sarana hukum pidana atau crimical based forfeiture (CB).

Pengembalian aset kejahatan melalui sarana hukum keperdataan sejak lama telah diterapkan di Amerika dan Inggris.

"Di Indonesia, pengembalian aset kejahatan hanya melalui sarana hukum pidana. Artinya, pengembalian aset kejahatan baru dapat dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga membutuhkan waktu yang relatif lama," tandasnya.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Merosot, Ini Catatan Mantan Ketua KPK ke Pemerintah

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Merosot, Ini Catatan Mantan Ketua KPK ke Pemerintah

Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia terus merosot.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Indeks Persepsi Korupsi Stagnan, Indonesia Merosot ke Ranking 115 dari 180 Negara

Indeks Persepsi Korupsi Stagnan, Indonesia Merosot ke Ranking 115 dari 180 Negara

Sementara dari skor khusus negara- negara Asia Tenggara, Indonesia berada pada peringkat ke-6

Baca Selengkapnya
Penerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun

Penerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun

Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.

Baca Selengkapnya
Diduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan

Diduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan

Herry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Pasca Pembangunan IKN Nusantara, Rp300 Triliun Aset Pemerintah di Jakarta Dilelang ke Swasta

Pasca Pembangunan IKN Nusantara, Rp300 Triliun Aset Pemerintah di Jakarta Dilelang ke Swasta

Pemerintah pusat akan meninggalkan sejumlah aset barang milik negara (BMN) senilai Rp 1.640 triliun di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Keuangan Masyarakat Sudah Pulih, Kadin Proyeksi Perputaran Uang Selama Lebaran Tembus Rp157,3 Triliun

Keuangan Masyarakat Sudah Pulih, Kadin Proyeksi Perputaran Uang Selama Lebaran Tembus Rp157,3 Triliun

Dengan perputaran yang cukup besar tersebut, dipastikan ekonomi daerah akan produktif mendorong meningkatnya konsumsi rumah tangga.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara

Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara

Perusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.

Baca Selengkapnya