Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Imparsial khawatir UU Terorisme dipakai menyasar kelompok non teroris

Imparsial khawatir UU Terorisme dipakai menyasar kelompok non teroris Al Araf. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Dalam UU tindak pidana teroris disepakati memasukkan motif politik dan ideologi dalam definisi terorisme. Hal tersebut dikritisi karena malah membuka ruang pelanggaran HAM menyasar kelompok yang bukan teroris.

Direktur Imparsial Al Araf mengatakan, sebagai sebuah definisi, makna motif politik tersebut menjadi multitafsir. Menurutnya ada kerawanan UU Terorisme ini digunakan untuk menyasar kelompok non teroris.

"Karena dia definisi dia bisa membuka ruang tafsir yang luas terhadap hal itu ya. Dengan motif ideologi dan politik, kerawanan potensi ke kelompok-kelompok yang bukan teroris yang bisa terjadi," kata Al Araf di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5).

Meski begitu, unsur motif politik tidak dimasukkan dalam tindak pidana terorisme dalam pasal 5, 6, dan 7. Menurut Al Araf hal tersebut akan menyulitkan penegak hukum dalam pembuktian.

"Kalau dia masuk di dalam unsur 5,6,7 itu akan menyulitkan oleh penegak hukum itu sendiri," kata dia.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan motif politik ini berpotensi menjadikan UU yang subversif. Dia menyarankan harus dicermati dalam pengaturannya.

"Motif politik itu kita mengingatkan masa lalu yang kita sebut UU subversif. Orang-orang tiba ditangkap, tiba diadili, tiba-tiba ditahan tanpa sesuatu yang jelas. Makanya kita concern terhadap motif politik ini bagaimana pengaturannya," kata Choirul dalam kesempatan yang sama.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP