Iming-iming Untung 70 Persen, Pasutri Tipu Bos Batu Bara Hingga Rp40 M Diciduk Polisi
Merdeka.com - Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri (Pasutri) Donny Wijaya–Kurnia Mochtar terkait kasus penipuan hingga Rp40 miliar. Duit hasil tipu-tipu itu mereka gunakan untuk membeli sejumlah barang mewah termasuk sebidang tanah serta satu unit rumah beserta perabotannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pelaku Donny merupakan mantan narapidana kasus korupsi proyek pengadaan 17 mesin tahun 2006 di PN Semarang.
"Pelaku pria lebih dulu ditangkap, menyusul yang perempuan, istrinya kemudian enam orang lainnya yang merupakan komplotan pelaku," kata Yusri saat dikonfirmasi, Jumat (22/1).
Ia menjelaskan kasus berawal saat pelaku Donny yang mengaku sebagai direktur utama sebuah perusahaan tambang bertemu korban Maya Miranda serta Andreas Reza, suaminya. Pelaku Donny merupakan rekomendasi dari salah satu rekan korban terkait bisnis pertambangan.
"Pelaku mengajak korban kerjasama bisnis batu bara dan Solar, dengan iming-iming akan memberi pembagian sebesar 70 persen per bulan dari total keuntungan. Tergiur keuntungan besar yang dijanjikan, pada tanggal 28 Januari 2019 korban mentransfer Rp6,9 miliar ke rekening perusahaan pelaku," kata Yusri.
Tidak sampai di situ, dengan dalih permintaan batu bara dan solar sedang meningkat, pelaku meminta korban kembali mentransfer Rp24 miliar. Akhirnya permintaan pelaku dikabulkan dengan tiga kali transferan.
"Yakni, pada tanggal 7 Mei 2019 sebesar Rp4.357.008.000, 20 Mei 2019, Rp2 850.000.000, dan 9 Juli 2019 sebesar Rp3 miliar," beber Yusri.
Bukannya untung, malah buntung yang didapat korban. Setahun berlalu setelah perjanjian, sekira Oktober 2019 pelaku Donny hanya memberi keuntungan Rp1,5 miliar kepada korban.
"Yang ternyata bersumber dari uang milik korban sendiri," katanya.
"Setelah berhasil menilap uang sebesar Rp44 miliar pelaku menghilang dan sulit ditemui. Malah, sebelum menghilang Donny Wijaya sempat menggelapkan uang titipan bantuan pembelian tanah dan pembangunan mesjid di Sasak Kota Depok sebesar Rp2,2 miliar," ujar Yusri.
Selain dijerat pasal penipuan, kedua pelaku juga dikenakan pasal pemalsuan. "Untuk memuluskan aksinya, pelaku membuat KTP palsu dengan nama dan alamat yang bukan sebenarnya," tambahnya.
Terpisah, Kuasa Hukum korban, Mahatma Mahardhika mengatakan setelah sempat menghilang, pelaku akhirnya bertemu korban. Saat ditagih uang, pelaku hanya meminta maaf dan tidak bisa memberikan laporan pertanggungjawaban keuangan.
"Pelaku mengaku uang Rp40 miliar habis dipakai untuk kepentingan pribadi, dengan membeli 1 satu unit rumah dan kavling tanah di Bintaro dan berbagai barang mewah."
"Antara lain motor Ducati dan jam tangan mewah Audemarst Riquet. Akibat perbuatan jahatnya, Donny Kriswanto dan Kurnia Mochtar kini harus ditebus dengan dinginnya dinding penjara. Juga dipastikan bakal menyusul di bui 6 (enam) orang komplotan lainnya."
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya