Imigrasi: Polisi belum minta cabut paspor Rizieq yang habis 2021
Merdeka.com - Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie menegaskan setiap Warga Negara Indonesia (WNI) diberikan paspor dengan masa berlaku lima tahun. Untuk paspor atas nama Habib Rizieq Syihab (HRS), kata Sompie, masa berlakunya hingga tahun 2021.
"Kalau paspornya habis dan dia akan memperpanjang nah disitulah perpanjangan paspor akan dipersoalkan, harus dipertanggungjawabkan berkaitan hukum," kata Sompie di kantor Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (5/7).
Sompie mengatakan pihaknya belum melakukan pencabutan terhadap paspor HRS karena belum ada permintaan dari pihak penyidik kasus yang membelit pimpinan FPI tersebut.

Ditjen Imigrasi tanggapi paspor Habib Rizieq Shihab ©2017 Merdeka.com
"Belum ada permintaan. Pencabutan paspor tak bisa dilakukan kalau bukan atas inisiatif dari polisi, imigrasi hanya bisa membantu," ujar dia.
Mantan Kadiv Humas Mabes Polri ini menuturkan selama HRS memiliki dokumen resmi, maka tak akan dideportasi. "Jadi masalah paspor nggak bisa. Kalau mau dideportasi nggak usah paspor, kalau visanya habis ya dideportasi. Itu tergantung kepentingan karena kewenangan mutlak dari setiap negara," jelas Sompie.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya