Imigrasi Pekanbaru kembali deportasi 8 TKA ilegal asal China
Merdeka.com - Kantor Imigrasi Kelas IA Pekanbaru kembali mendeportasi delapan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Republik Rakyat Cina yang bekerja di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Mereka dinilai melanggar Undang-undang Keimigrasian.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia di Riau, Ferdinan Siagian mengatakan delapan TKA itu dipulangkan ke negara asalnya dari Riau. Mereka terbang melalui Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.
"TKA itu diterbangkan ke Bandar Udara Soekarno-Hatta, Jakarta, menggunakan pesawat komersil, Batik Air. Selanjutnya, mereka dipulangkan ke negara asalnya menggunakan pesawat China Southern," ujar Ferdinan, Jumat (10/3).
Pemulangan TKA China ini merupakan yang keempat kalinya sejak Februari lalu. Pertama, Imigrasi mendeportasi 14 TKA ke China, disusul 2 TKA dan ketiga 19 TKA. "Total yang kita pulangkan dengan hari ini menjadi 43 TKA Tiongkok," kata Ferdinan.
Ferdinan memastikan proses deportasi akan terus dilakukan secara bertahap. Saat ini, tinggal 37 TKA yang menunggu proses untuk dipulangkan pada tahap selanjutnya.
"TKA itu diamankan saat Imigrasi Kelas IA Pekanbaru dan Dinas Tenaga Kerja Riau melakukan penggerebekan di PLTU Tenayan Raya, pertengahan Januari lalu. Saat itu ditemukan 109 TKA asal Tiongkok," ujar Ferdinan.
Setelah diperiksa, diketahui hanya 21 orang TKA yang punya izin tinggal maupun paspor. Sementara 88 TKA lain tidak punya dokumen keimigrasian. "Mereka inilah yang dipulangkan secara bertahap ke negara asalnya," tegas Ferdinan.
Modus para TKA asal China itu datang dengan visa kunjungan wisata dan bekerja selama dua bulan di PLTU. Setelah visa habis, mereka kembali ke China dan kemudian masuk kembali ke Pekanbaru dan bekerja di PLTU Tenayan Raya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya