Imigrasi pastikan Neneng masuk Indonesia secara ilegal
Merdeka.com - Neneng Sri Wahyuni, tersangka kasus pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans, masuk ke wilayah Indonesia dari Malaysia secara ilegal. Neneng tidak tercatat dalam data perlintasan imigrasi.
"Memang di data perlintasan imigrasi elektronik, ibu Neneng tidak ada. Kecuali saat meninggalkan Indonesia pada 23 Mei 2011," kata Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM, Bambang Irawan, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (15/6).
Di tempat terpisah, Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Maryoto Sumadi menambahkan, Neneng masuk ke wilayah Indonesia menggunakan sarana kapal laut ilegal dan juga masuk secara ilegal.
"Paspor ibu Neneng sampai saat ini tidak ada," kata Maryoto, melalui pesan singkat, Jumat (15/6).
Bahkan, lanjut Maryoto, saat tertangkap oleh KPK, istri Nazaruddin itu tidak membawa dokumen keimigrasian miliknya. Itu berarti, Neneng tidak membawa paspor atas nama dirinya.
"Bu Neneng tidak membawa dokumen keiimigrasian, tidak membawa paspor," ujar Maryoto.
Seperti diketahui, KPK akhirnya berhasil menangkap Neneng pada Rabu (13/6) jam 15.00 WIB di kediamannya di daerah Pejaten, Jakarta Selatan.
Saat itu, Neneng masuk ke Batam dari Malaysia pada Selasa (12/6) dan menginap di Batam. Selanjutnya, berencana menuju Jakarta pada Rabu (13/6) pagi.
Kemudian tim penyidik KPK berupaya menangkap di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Tetapi, tim selisipan jalan karena Neneng berganti pesawat. Namun pada akhirnya KPK berhasil menemukan Neneng dan menangkapnya ketika ia di kediamannya di daerah Pejaten, Jakarta Selatan. Ia ditangkap setelah menjalankan ibadah salat ashar. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya