Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Imigrasi Papua Deportasi 61 WNA

Imigrasi Papua Deportasi 61 WNA ilustrasi. ©Liputan6.com

Merdeka.com - Sebanyak 61 warga negara asing (WNA) dideportasi dari berbagai kota di Papua, karena melakukan pelanggaran keimigrasian dan hukum.

Sebanyak 61 orang yang dideportasi itu terbanyak berkebangsaan Papua Nugini yakni 54 orang yang dilakukan Kantor Imigrasi Jayapura 23 orang, 19 orang dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jayapura dan dua orang dideportasi dari Kanim Merauke, kata Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Papua Novianto Sulastono, di Jayapura, Kamis (6/1).

Dia menjelaskan, selain WN PNG, juga tercatat delapan warga negara China, dua WN Belanda dan Ukraina, tiga WN Kazakhstan serta seorang berkebangsaan Italia dan Srilanka.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP