Imigrasi: Kemungkinan Eddy Sindoro ke Singapura lewat jalan tikus
Merdeka.com - Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny F Sompie masih meyakini mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro masih berada di Indonesia. Keyakinan ini karena hingga saat ini Eddy belum pernah sekalipun memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Dalam perlalulintasan belum ada bukti dia meninggalkan Indonesia," kata Ronny saat menghadiri acara buka puasa bersama pimpinan KPK, Kamis (23/6).
Meski dia meyakini Eddy masih berada di Indonesia, Ronny mengatakan bukan tidak mungkin Eddy berada di Singapura meski sudah diajukan cegah. Dia mencontohkan Gayus Tambunan yang bisa menyeberang ke negara tetangga, Singapura melalui jalur ilegal.
"Kalau dalam perlintasan belum ada. Tapi jalan tikus kita kan banyak," ujarnya.
Namun dia membantah pihaknya ada main dengan Eddy sehingga saat ini yang bersangkutan bisa berada di Singapura meski sudah diajukan cegah.
Sebagai informasi pentingnya Eddy untuk diperiksa terkait kasus ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan Doddy Arianto Supeno (DAS) dan Edy Nasution (EN) pada Rabu (20/4) sekitar pukul 10.45 WIB di sebuah hotel bilangan Jakarta Pusat. Keduanya diciduk KPK seusai melakukan transaksi terkait pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dari hasil penangkapan, KPK menyita uang Rp 50 juta dari Edy Nasution. Diduga commitment deal dalam kasus ini mencapai Rp 500 juta rupiah. Namun KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini sampai menemukan otak pelaku utama. Hal ini karena keduanya diduga masih sekedar perantara dari pihak tertentu.
Hal itu didasari dengan pemberian juncto pasal yang dikenakan terhadap keduanya oleh KPK. Untuk Edy Nasution selaku penerima dikenakan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 13 undang undang Tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 kuhp pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.
Sedangkan untuk Doddy Arianto Supeno selaku pemberi dikenakan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 13 undang-undang tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 kuhp jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.
Atas pengembangan kasus ini KPK pun langsung menggeledah empat lokasi di antaranya kantor PT Paramount Enterprise di Gading Serpong Boulevard Tangerang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, rumah Nur Hadi sekretaris Mahkamah Agung, terakhir di ruang kerja milik Nur Hadi di Mahkamah Agung.
Dalam penggeledahan di rumah Nurhadi, penyidik menemukan uang total Rp 1,7 miliar dengan beberapa mata uang asing setidaknya ada lima jenis mata uang asing yang ditemukan USD 37.603, SGD 85.800, Yen 170.000, Real.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya