Ilegal, menara pemancar Bolt di Bogor dibongkar
Merdeka.com - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor membongkar tower mono poll yang berada di kawasan Jalan Mayor Oking, Kelurahan Cibogor, Bogor Tengah, Kota Bogor, Kamis (26/3).
Tower milik provider Bolt tersebut diketahui tak berizin alias bodong. Sebelum pelaksanaan pembongkaran sekira pukul 10.00 WIB, petugas mengawali dengan membacakan berita acara pelaksanaan pembongkaran bangunan tower nomor 502/19-Gakperda/III/2015.
Satu unit kendaraan alat berat jenis crane diturunkan untuk mengeksekusi tower setinggi sekitar 20 meter itu.
Kasatpol PP Kota Bogor, Eko Prabowo mengatakan, bangunan tower tersebut telah melanggar Perda 14/2008 tentang Penyelenggaraan Menara dan Perda 7/2006 tentang Bangunan Gedung.
"Saat dilakukan penyegelan bulan September lalu tower belum aktif, tapi setelah dicek kembali segel sudah dicopot dan sudah aktif. Ini jelas ada pelanggaran berat," ujarnya.
Dalam pembongkaran tersebut diturunkan sebanyak 2 pleton atau 40 personel Satpol PP, dengan menghabiskan anggaran sebesar Rp 12 juta.
"Konstkrusi tower untuk sementara disita dan dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Bogor menunggu proses selanjutnya sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya