Ikuti Arahan Jokowi, Menkum HAM Permudah Pendirian Badan Usaha
Merdeka.com - Kemenkum HAM akan sederhanakan business process pendirian badan usaha dan beri legalitas kepada Perusahaan Perseorangan (PP) untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Menkum HAM Yasonna Laoly mengatakan, kebijakan ini untuk mendorong Ease of Doing Business (EoDB), atau kemudahan berusaha. Sehingga dapat memberikan iklim usaha yang ramah (business friendly) bagi investor dan masyarakat.
Beberapa langkah penyederhanaan business process pengesahan badanusaha antara lain, membuat fasilitas online pendirian badan usaha yang dapat selesai dalam waktu 7 (tujuh) menit.
Kedua, menggabungkan pemesanan nama dan pengesahan dalam 1 (satu) step. Ketiga, menerapkan e-billing, dan tidak lagi memberikan fasilitas pelayanan pembelian voucher secara manual.
"Keempat, pengumuman perusahaan dilakukan dalam AHU Online, sehingga memangkas biaya penerbitan," jelas Yasonna dalam siaran pers, Jumat (22/11).
Yasonna menambahkan, pendaftaran Usaha Mikro dan Kecil dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Perusahaan Perseorangan (PP), dengan beberapa ketentuan.
Politikus PDIP itu merinci, pertama, skema pendirian berbentuk pendaftaran. Kedua, pendiri dapat menyusun sendiri akta pendiriannya. Ketiga, perusahaan Perseorangan dapat didirikan oleh 1 (satu) orang.
"Keempat, tidak ada ketentuan modal minimum. Kelima, pemesanan nama dan pengesahan dilakukan dalam 1 (satu) tahap," jelas Yasonna.
Permohonan Dapat Dilakukan Sendiri
Selanjutnya, permohonan pendaftaran dapat dilakukan sendiri oleh pemohon. Tujuh, kewenangan terbatas dengan pemisahan tanggung jawab harta kekayaan antara harta usaha dan harta pribadi.
Delapan, tidak dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), atau nolPNBP. Sembilan, usulan pembentukan NPWP dibuat dalam sistem AHU Online.
"Pengumuman Perusahaan dilakukan secara online, menghilangkan ketentuan tentang penggunaan stempel perusahaan," terang Yasonna lagi.
Pemanfaatan kemudahan dan kebijakan nol-biaya ini akan memacu segenap UMK untuk melakukan pendaftaran usaha, jelas dia, sehingga memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi UMK dalam memulai dan mengembangkan usaha guna meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
"Kebijakan strategis Kemenkum HAM tersebut, yang diharapkan akan meningkatkan peringkat Ease of Doing Business Indonesia, selanjutnya akan dituangkan dalam Omnibus Law," tutup Yasonna.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi bersyukur karena pelaksanaan pemilihan umum 2024 berjalan lancar. Jokowi menargetkan arus modal masuk dan investasi kembali masuk ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah menyediakan berbagai skema pembiayaan untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah.
Baca SelengkapnyaJokowi juga memerintahkan agar status lahan bagi investor segera ditetapkan dan diperjelas. Basuki menuturkan Jokowi akan memonitor arahan-arahan tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dia melihat masyarakat riang gembira berbondong-bondong ke TPS.
Baca SelengkapnyaJokowi berharap JAPINDA dapat terus mendukung peningkatan investasi dan alih teknologi di sektor ekonomi.
Baca Selengkapnya"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca SelengkapnyaBantuan tersebut sebagai upaya menghadapi kenaikan harga beras.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi 29 perusahaan Singapura akan berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Baca SelengkapnyaJokowi menyoroti pentingnya kolaborasi sektor bisnis untuk mewujudkan visi bersama kedua negara.
Baca Selengkapnya