Ikut Rapat Pembahasan, Ketua KPK Sebut Vaksin Berbayar Berisiko Dikorupsi
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan, dirinya menghadiri rapat koordinasi vaksin mandiri dan gotong royong yang diselenggarakan pada, Senin 12 Juli 2021.
Firli menyebut, rapat tersebut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri BUMN Erick Thohir, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Firli mengaku, dalam rapat dirinya menyampaikan materi adanya potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam program vaksin berbayar. Potensi terjadinya kecurangan bisa terjadi mulai dari perencanaan, pengesahan, implementasi, dan evaluasi program.
"Saya juga menyampaikan saran strategis menyikapi potensi fraud (kecurangan) jika vaksin mandiri dilaksanakan berbayar ke masyarakat serta vaksinasi selanjutnya," ujar Firli dalam keterangannya, Rabu (14/7).
Firli mengaku dirinya sudah memberi masukan dan dasar hukum kerawanan program vaksin berbayar dalam tiap tahapan. Firli menyebut KPK sudah memberikan setidaknya 6 saran yang harus dilakukan agar tak terjadi kecurangan dalam program ini.
"KPK memahami permasalahan implementasi vaksinasi saat ini sekaligus mendukung upaya percepatan vaksinasi," kata Firli.
Menurut Firli, penjualan vaksin gotong royong ke individu melalui Kimia Farma meski sudah dilengkapi dengan Permenkes, menurut KPK berisiko tinggi dari sisi medis dan kontrol vaksin karena efektivitas rendah dan jangkauan Kimia Farma terbatas.
Perluasan penggunaan vaksin gotong royong ke individu ini direkomendasikan hanya menggunakan vaksin gotong royong tidak boleh menggunakan vaksin hibah baik bilateral maupun skema covax. Kemudian data alokasi dan penggunaan vaksin gotong royong harus transparan.
"Pelaksanaan hanya melalui lembaga/intitusi yang menjangkau kabupaten/kota. Misalnya rumah sakit swasta se-Indonesia atau Kantor Pelayanan Pajak. Sebab,mereka punya data base wajib pajak yang mampu secara ekonomis, atau lembaga lain selain retail seperti Kimia Farma," kata Firli.
Kemudian perbaikan logistik vaksin untuk mencegah vaksin mendekati kedaluwarsa dan distribusi lebih merata.
Rekomendasi selanjutnya yakni Firli menyebut sesuai Perpres No. 99 Tahun 2020, Menkes diperintahkan untuk menentukan jumlah, jenis, harga, serta mekanisme vaksinasi.
Kemudian perlu dibangun sistem perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan minitoring pelaksanaan vaksin gotong royong secara transparan, akuntabel, dan pastikan jangan ada niat jahat untuk melakukan korupsi.
"Data menjadi kata kunci, untuk itu Kemenkes harus menyiapkan data calon peserta vaksin gotong royong sebelum dilakukan vaksinasi," kata Firli.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya