Ikut Instruksi Pemerintah Pusat, Kabupaten Bekasi Susun Mekanisme PPKM Darurat
Merdeka.com - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, siap menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Mereka tengah menyusun mekanisme dan aturan tertulisnya.
"Aturan tertulisnya sedang disusun. Nanti dikeluarkan dalam bentuk SK (Surat Keputusan-red) Bupati," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah, Jumat (7/6).
Dia menyatakan, Pemkab Bekasi akan mengikuti instruksi dari pemerintah pusat yang secara resmi telah memutuskan melakukan PPKM Darurat terhitung dari tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. PPKM Darurat diambil sebagai langkah tegas atas terkait peningkatan kasus positif selama 1 minggu terakhir dan keterisian tempat tidur di rumah sakit.
PPKM Darurat akan diterapkan untuk seluruh kabupaten/kota di wilayah Pulau Jawa dan Bali yang termasuk ke dalam indikator pengendalian Covid-19 di suatu wilayah.
PPKM Darurat akan mengatur kegiatan seluruh sektor di masyarakat, misalnya sektor esensial seperti keuangan, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonkarantina Covid 19, dan industri ekspor dilakukan sistem 50 persen WFH dan 50 persen WFO.
Sedangkan untuk sektor nonesensial dilakukan sepenuhnya dari rumah atau 100 persen WFH. Terkait kegiatan belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan dilakukan secara daring/online.
Implementasi pengetatan aktivitas masyarakat pada ppkm darurat jawa bali final from merdekacom
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya