Ikut ditangkap KPK, Harry sebut dapat sabu dari diskotek di Jakarta
Merdeka.com - Personel Brimob, Stefanus Harry Jusuf (41), ikut ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK). Dia kedapatan membawa 0,67 gram sabu. Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Eko Daniyanto mengungkapkan Harry mendapatkan barang haram itu di sebuah tempat hiburan malam di Jakarta.
"Yang bersangkutan ini (Harry) diketahui mendapatkan sabu dari salah satu tempat hiburan malam (diskotek) berinisial M yang ada di Jakarta," Kata Eko di Polda Metro Jaya, Senin (26/10).
Dengan begitu, Harry ditetapkan sebagai pengguna, bukan pengedar. Pihak kepolisian masih mencari tahu pengedarnya. Sementara Harry harus menjalani proses rehabilitasi.
Eko menegaskan, penahanan Harry murni karena terbukti membawa narkoba, tak ada kaitannya dengan kasus suap yang melibatkan anggota Komisi VII DPR Dewi Yasin Limpo yang terjaring operasi tangkap tangan KPK.
"Setelah di interogasi, yang bersangkutan tidak ada kasus korupsi. Tapi ketika diperiksa di tas jinjingnya, ada narkotika sabu seberat 0,67 gram. Nah kemudian Deputi penindakan langsung menghubungi kami, Rabu (21/10) malam dan menyerahkan tersangka Kamis (22/10) pagi," tuturnya.
Setelah diserahkan dari pihak KPK, polisi melakukan tes urine pada Harry. Dia terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu.
"Selanjutnya pada Jumat (23/10) yang bersangkutan kita serahkan ke BNN yang di lido. Di sana dia diatur oleh Kompol Guntur di bagian narkoba, dan diterima dalam rangka rehabilitasi," tutupnya.
Sebelumnya, anggota DPR komisi VII, Dewie Yasin Limpo alias DYL beserta 6 orang lainnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus penerima suap dugaan kasus proyek pengembangan pembangkit listrik mikrohidro di Papua, tidak terkait dengan megaproyek pembangkit listrik 35.000 mega watt (MW) andalan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla.
Beberapa orang lainnya yang sempat ditahan, termasuk Harry dibebaskan karena tidak terbukti terlibat. Sedangkan DYL saat ini ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh penyidik KPK. Namun tak lama setelah dibebaskan, Harry kembali diamankan pihak KPK. Harry diamankan bukan dalam kasus korupsi, melainkan terbukti mengkonsumsi narkotika jenis Sabu.
Rabu malam, Harry pun dibekuk tim KPK. Setelah dilakukan pengecekan tes urin dan hasilnya positif menggunakan sabu, Kamis pagi KPK menyerahkan Harry ke Polda Metro Jaya bersama barang bukti sebesar 0,67 gram sabu milik Harry. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya