Iklan kondom 'Sutra' di RTV disemprit KPI
Merdeka.com - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memberikan teguran tertulis kepada stasiun televisi RTV. RTV dianggap melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia.
Seperti dilansir kpi.go.id, Rabu (22/4), melalui surat teguran nomor 434/K/KPI/04/15, KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan iklan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1), Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 59 ayat (3). Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.
"Iklan tersebut merupakan bentuk promosi alat kontrasepsi kondom. Iklan yang memuat produk dewasa wajib memperhatikan ketentuan jam tayang yakni pukul 22.00-03.00 waktu setempat (WIB). Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan terhadap remaja, ketentuan siaran iklan dewasa dan jam tayang."
Penayangan iklan kondom Sutra dianggap melanggar jam siar karena ditayangkan pada pukul 21.33 WIB. Iklan tersebut ditayangkan pada Minggu (5/4).
Berdasarkan Pasal 43 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Pasal 58 ayat (1) Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 maka ketentuan siaran iklan harus tunduk pada Etika Pariwara Indonesia (EPI). Pada ketentuan EPI huruf A poin 2.8.2 disebutkan bahwa iklan kondom, pembalut wanita, pewangi atau deodoran khusus dan produk-produk yang bersifat intim lainnya harus ditampilkan dengan selera yang pantas dan pada waktu penyiaran yang khusus untuk orang dewasa.
KPI meminta agar RTV mematuhi P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran, termasuk iklan. RTV diwajibkan melakukan perbaikan terhadap penayangan iklan ini agar sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS serta EPI.
(mdk/amn)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kubu Anies-Cak Imin disarankan untuk melaporkan penurunan iklan tersebut ke Bawaslu.
Baca SelengkapnyaKubu AMIN akan melaporkan penurunan iklan ini jika terbukti adanya pelanggaran.
Baca SelengkapnyaIni penjelasan asal muasal videotron menjadi media iklan luar ruangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Lahir dari keluarga tak mampu tidak membuat pria ini menyerah meningkatkan taraf hidup
Baca SelengkapnyaIklan Anies ini, terlihat hanya muncul beberapa detik bergantian dengan iklan brand lainnya.
Baca SelengkapnyaBawaslu menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming terkait iklan 'nomor urut dua' di videotron Pospol Semanggi.
Baca SelengkapnyaIklan Anies Baswedan melalui videotron tiba-tiba dihentikan
Baca SelengkapnyaVideotron merupakan salah satu pilihan untuk menampilkan iklan atau kampanye suatu produk.
Baca SelengkapnyaATVSI Buka Puasa Bersama DPR hingga Kemenkominfo: Tv Indonesia Masih Eksis walau Ekonomi Tak Baik-Baik Saja
Baca Selengkapnya