Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

IJTI kecam aksi anarkis massa 112 terhadap wartawan Metro TV

IJTI kecam aksi anarkis massa 112 terhadap wartawan Metro TV Wartawan metro tv lapor polisi. ©2017 Merdeka.com/Ronald Chaniago

Merdeka.com - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat mengecam dan mengutuk aksi kekerasan yang sistematik yang dilakukan sejumlah oknum terhadap jurnalis Metro TV. Aksi anarkis tersebut terjadi media televisi tersebut meliputi aksi 112 di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Sabtu (11/2).

Selain itu seorang jurnalis Global TV juga mendapat intimidasi verbal saat meliput aksi 112. Dia sempat diteriaki sejumlah orang.

"Jurnalis Metro TV dan Global TV saat ini mengalami trauma dan luka-luka akibat aksi kekerasan tersebut," ujar ketua umum IJTI, Yadi Hendrayana melalui siaran pers yang diterima merdeka.com, Sabtu (11/2).

Atas aksi itu, Hendrayana meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas tindakan anarkis tersebut. Sebab, dalam peraturan, media dilindungi oleh undang-undang pers.

"IJTI dan Satgas Anti Kekerasan Dewan Pers akan melakukan advokasi dan penyelidikan atas kasus yang tidak beradab yang dilakukan sejumlah oknum saat aksi damai," katanya.

Peristiwa tersebut, lanjut Hendrayana, ada dua peristiwa hukum yang diangkat. Yakni penghalangan kerja pers dan kekerasan pada pekerja media.

"Pemukulan adalah delik umum yang legal standingnya berada pada korban langsung bukan pada perusahaan. Kedua terkait penghalangan kerja sebagaimana diancam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, hal ini mengacu pada Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) yang legal standingnya ada pada perusahaan pers. IJTI mengimbau terhadap semua pihak, agar menghormati profesi jurnalis yang pada dasarnya dilindungi undang-undang," pungkasnya.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP