Ifa Sudewi bantah bermufakat dengan Rohadi terkait kasus Saipul
Merdeka.com - Hakim Ifa Sudewi dihadirkan dalam sidang kasus suap Panitera PN Jakarta Utara Rohadi, yang bertempat di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dalam kesaksiannya, Ifa membantah penunjukannya sebagai ketua majelis hakim dalam kasus Saipul Jamil berdasarkan permintaan Rohadi.
"Saya tidak pernah dihubungi Rohadi, baik lisan maupun melalui elektronik," kata Ifa saat bersaksi di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (17/10).
Hal ini disampaikan Ifa saat bersaksi untuk pengacara Saipul, Berthanatalia Ruruk Kariman dan kakak kandung Saipul, Samsul Hidayatullah.
Lebih jauh Ifa mengatakan Rohadi tidak memiliki wewenang dalam penunjukan majelis hakim untuk kasus Saipul Jamil, karena yang memiliki wewenang adalah ketua PN Jakarta Utara saat itu, Lilik Suryadi.
"Saya tidak pernah berkomunikasi dengan Rohadi, dan musyawarah ini diambil setelah sidang jam 16.30 WIB," jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Rabu (15/6) terkait putusan perkara pencabulan Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Penyidik KPK mengamankan 7 orang, di antaranya adalah Rohadi, kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, Bertha Natalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, Doly Siregar, dan dua orang sopir turut diamankan.
Dalam operasi tersebut KPK mengamankan uang Rp 250 juta yang diduga untuk meringankan vonis Saipul Jamil. Ketujuh orang tersebut kemudian digiring ke gedung KPK baru, jalan Kuningan Persada Kav IV, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan 1 X 24 jam. Selain menemukan Rp 250 juta penyidik KPK menemukan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi, panitera PN Jakarta Utara.
Setelah melakukan pemeriksaan KPK akhirnya menetapkan empat orang tersangka yakni Rohadi, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kazman Sangaji.
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal berbeda. Panitera muda PN Jakarta Utara, Rohadi dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b UU tipikor atau pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seolah tak rela berpisah, prajurit Kowad TNI sekaligus ajudan wanita ini menangis melepas sosok Letjen TNI Arif Rahman.
Baca SelengkapnyaRespons Panglima TNI Jenderal Agus Soal Prajurit Keroyok Relawan Ganjar-Mahfud
Baca SelengkapnyaSuami Muzdalifah, Fadel Islami terpilih menjadi anggota dewan DPRD Banten.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rifki Apriansyah diganjar Adhi Makayasa Bintara Polri di momen kelulusannya sebagai siswa.
Baca SelengkapnyaPengacara mengatakan kepada majelis hakim pemohon telah menyatakan insaf dan bertobat, dan hanya sekali mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi.
Baca SelengkapnyaBegini jadinya bila siswa Seba Polri izin masuk masjid pakai Bahasa Arab ke komandan.
Baca SelengkapnyaKepala bayi terputus dan tertinggal dalam rahim sang ibu saat melahirkan di puskesmas Bangkalan.
Baca SelengkapnyaIndonesia ke depan butuh sosok pemimpin yang memahami problem kebangsaan.
Baca SelengkapnyaSabilul Alif turut merayakan hari ulang tahun seorang tahanan di bulan Agustus. Aksi tak diduga dilakukan oleh sang jenderal berdarah Lantas tersebut.
Baca Selengkapnya