IDI soal eksekutor kebiri: Siapapun gampang dilatih menyuntik
Merdeka.com - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyatakan keberatannya jika dokter dilibatkan sebagai salah satu eksekutor hukuman kebiri. Sebab, penunjukkan tersebut sangat bertentangan dengan kode etik dan keyakinan dokter.
Wakil Ketua PB IDI Daeng Faqih mengatakan, keterlibatan dokter sebagai eksekutor hukuman kebiri bergantung dengan metode yang dipilih pemerintah. Jika metode yang dipakai adalah kebiri kimia dengan meminum obat, dokter bisa didatangkan.
"Kalau metode kebiri kimia yang dipilih dengan minum obat misalnya, maka eksekutor hanya bersifat mengawasi dan memastikan obat tersebut diminum oleh terhukum atau tervonis," jelas Daeng kepada merdeka.com, Kamis (13/10).
Lain halnya dengan metode menyuntik, maka dibutuhkan petugas khusus untuk dilatih keterampilan menyuntik. Pelatihan ini bisa diikuti siapapun, bahkan orang awam sekalipun.
"Keterampilan menyuntik ini bukanlah keterampilan yang istimewa dan sophisticated, siapapun gampang dilatih. Contoh saja orang awam yang kebetulan sakit diabetes dan harus injeksi insulin setiap hari, dia sendiri atau anggota keluarganya bisa dilatih menyuntikkan sendiri insulin (hormon) ke tubuhnya," paparnya.
Atas alasan itu, Daeng meyakini eksekutor tak harus diambil dari dokter atau tenaga kesehatan lainnya. "Tidak ada masalah lagi dengan persoalan siapa eksekutor tersebut," tutupnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
IDI mengungkapkan tidak seimbangnya rasio dokter umum dan spesialis di Indonesia sangat berdampak terhadap kualitas kesehatan di setiap daerah.
Baca SelengkapnyaIkatan Dokter Indonesia (IDI) menyebutkan bahwa Indonesia membutuhkan 78.400 dokter spesialis.
Baca SelengkapnyaPekerjaan itu diklaim sudah terjadwal sebelumnya sehingga tidak bisa ditinggalkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam pemeriksaan majelis etik, dokter MY membantah telah mencabuli istri pasien.
Baca SelengkapnyaDokter MY memberi obat bius kepada suami korban. Selanjutnya, ia juga menyuntikkan bius kepada korban.
Baca SelengkapnyaCukup banyak alat bukti yang telah dikantongi penyidik, baik didapat dari TKP maupun serahan dari pelapor.
Baca SelengkapnyaKorban mengalami kecelakaan setelah menghindari pengendara lainnya.
Baca SelengkapnyaTA dan suaminya langsung meninggalkan lokasi. Hanya tim kuasa hukumnya yang menemui awak media untuk menyampaikan keterangan pers.
Baca SelengkapnyaTwedi mengatakan, dokter gadungan itu menggunakan Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) palsu.
Baca Selengkapnya