IDI: New Normal Tanpa Protokol Kesehatan Bisa Buat Covid-19 Tak Terkendali
Merdeka.com - Pemerintah tengah menyiapkan protokol kesehatan dalam menjalankan 'The New Normal' atau hidup berdampingan dengan Virus Corona. Namun, hidup dengan protokol kesehatan yang ketat tak bisa sembarangan.
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Daeng M. Faqih mengingatkan jika penerapan new normal harus berdasarkan indikator, kriteria, serta protokol yang tepat.
"Harus dibuat indikator dan kriteria kapan new normal dapat dilaksanakan. Kemudian diatur standar dan tahapan-tahapan penerapan new normal," kata Daeng saat dihubungi merdeka.com pada Senin (25/5).
Selain indikator, untuk tentukan kapan waktu yang tepat, kata dia, pemerintah juga harus mempersiapkan protokol terlebih dahulu yang mengatur masyarakat saat menjalani new normal.
"Protokol perilaku sehat, protokol lingkungan kerja yang sehat, protokol lingkungan kantor yang sehat, termasuk protokol aktifitas lingkungan lainnya yang sehat," sebutnya.
Dia menjelaskan, tujuan protokol itu dibuat untuk mempersiapkan kondisi masyarakat dalam beraktivitas di tengah penularan Covid-19.
"New normal itu dilakukan karena kita hidup beradaptasi dalam kondisi penularan Covid, agar kita tetap sehat tidak tertular. Kalau protokol-protokol kesehatan tidak dilakukan, dikhawatirkan penularan Covid, bisa tidak tercegah," ungkapnya.
Protokol Kesehatan di Tempat Kerja
Kemenkes juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Menkes Terawan Agus Putranto mengatakan, dunia usaha dan pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya populasi mereka, tingginya mobilitas, serta interaksi penduduk yang umumnya beraktivitas kerja.
"Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya," katanya di Jakarta, Sabtu (24/5).
Terawan mengatakan, dengan masih diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),maka perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja untuk dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup di tengah situasi Covid-19.
Dilansir dari laman Sehat Negeriku yang dikelola Kemenkes, protokol tersebut meliputi kebijakan manajemen dalam pencegahan Covid-19, aturan pekerja esensial, fasilitas kerja yang sehat, dan edukasi Covid-19.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tren kenaikan kasus mingguan Covid-19 nasional per 9 Desember 2023 dilaporkan menyentuh angka 554 kasus positif.
Baca SelengkapnyaImbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaInformasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaImbauan ini seiring meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaAni menjelaskan, JN.1 memiliki gejala yang sama seperti Covid-19 lainnya.
Baca SelengkapnyaPeran pemangku kepentingan diperlukan agar tidak menciptakan kebijakan yang saling tumpang tindih.
Baca SelengkapnyaKombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.
Baca SelengkapnyaLonjakan kasus Covid-19 terjadi di DIY. Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) DIY saat ini sudah tercatat 61 kasus positif Covid di provinsi itu.
Baca Selengkapnya