Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

IDI Minta Status Bencana Nasional Selaras dengan Deteksi Dini Virus Corona

IDI Minta Status Bencana Nasional Selaras dengan Deteksi Dini Virus Corona rapid test tenaga medis di bekasi. ©2020 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo menetapkan virus corona atau Covid-19 sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) berharap penetapan bencana nasional ini tak hanya sebatas nomenklatur.

"Untuk menekankan Covid-19 bukan kebijakan saja tapi apa strategis dari kebijakan itu," kata Sekretaris Jenderal IDI, Adib Khumaidi saat dihubungi merdeka.com, Selasa (14/4).

Ada tiga strategi yang harus dilaksanakan secara bersamaan untuk menekan kasus Covid-19. Pertama deteksi dini melalui rapid test massal dan PCR (Polymerase Chain Reaction). Kedua tim surveilans melakukan tracing kontak secara masif.

"Kemudian ketiga baru bicara terkait dengan masalah pelayanan, penanganan di rumah sakit atau bagaimana alur rujukan," ujarnya.

Tak kalah penting, lanjut Adib, mengedukasi masyarakat untuk menjalani pola hidup sehat dan bersih. Selanjutnya gencar melakukan sosialisasi mengenai imbauan jaga jarak, tetap di rumah dan menggunakan masker saat berada di ruang publik.

"Kalau kami dari sisi medis kita nggk lihat nomenklatur kebijakan tapi bagaimana semua strategi efektif dan dilakukan oleh pemda dan aparat untuk menindak tagas atau mensosialisasikan gencar terkait dengan ini," pungkasnya.

Jokowi baru saja meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020. Dalam aturan Mantan Gubernur DKI Jakarta Jokowi tersebut menetapkan virus Corona sebagai bencana nasional.

"Menetapkan keputusan Presiden tentang penetapan bencana non-alam penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional," kata Jokowi dalam Keppres yang sudah diteken pada Senin (13/4).

Dalam keputusan tersebut dituliskan bahwa aturan dijalankan saat Keppres diteken oleh Jokowi. Kemudian dalam aturan tersebut dijelaskan penanggulangan bencana nasional akan dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Hal tersebut juga sudah tertulis dalam Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2O2O tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Dsease 2019 (COVID-19) melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Kemudian, dalam Keppres tersebut juga berisi, kepala daerah menjadi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di daerah. Penetapan kebijakan daerah juga harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP