Ide Tjahjo revisi Qanun bikin manyun
Merdeka.com - Ide Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, kini dipersoalkan. Sebab, dia berencana mengutak-atik sejumlah peraturan daerah, termasuk Qanun Jinayat diberlakukan di Aceh.
Alasan bertentangan dengan undang-undang dan berpotensi menimbulkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), menjadi tumpuan Tjahjo.
"Ada juga yang berkaitan dengan kondisi Indonesia yang harus dilihat sebagai negara yang majemuk. Kalau Perda yang baru April kemarin saya sudah mengembalikan 139 Perda," kata Tjahjo beberapa waktu lalu.
Tjahjo mengambil salah satu contoh Perda tidak sesuai dengan undang-undang, yaitu Perda yang berlaku di Aceh. Menurutnya, Pemda Aceh mengeluarkan aturan wajib memakai jilbab bagi wanita. Sedangkan menurut dia, masyarakat di Aceh ada yang non-muslim.
"Termasuk mengingatkan putusan Wali Kota Aceh yang melarang wanita keluar di atas jam sepuluh malam, dia mengatakan sifatnya sementara sampai daerahnya aman," ujar Tjahjo.
Sebelum dipangkas, tambah dia, Mendagri mengembalikan Perda tersebut kepada pemerintah daerah untuk dikoreksi kembali. Jika sampai batas waktu yang ditentukan belum ada perbaikan, Tjahjo menegaskan akan segera mencoretnya.
"Kalau batas waktu sampai gubernur belum melaksanakan, ya Depdagri punya salinannya, ya langsung kita coret, ada kewenangan, tapi kan kita menghargai daerah itu," ucap Tjahjo.
Ketika ditanya sampai kapan batas waktu yang diberikan kepada Pemda untuk memperbaiki Perda yang bertentangan dengan UU, Tjahjo menyebut batas waktunya bervariasi sesuai pemerintah daerah dan pusat.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rumoh Aceh, tempat tinggal mayarakat Aceh yang penuh filosofis dan makna yang mendalam.
Baca SelengkapnyaMPU Aceh mendesak Presiden Jokowi segera turun tangan menangani pengungsi Rohingya di Aceh.
Baca SelengkapnyaDalam pelaksanaan operasi pemulihan keamanan di Aceh oleh pemerintah berhasil meredam gerakan pemberontakan oleh prajurit Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) menetapkan 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada tanggal 12 Maret 2024
Baca SelengkapnyaMPU Aceh menyebut isu berkaitan etnis Rohingya yang beredar di media sosial belum tentu benar.
Baca SelengkapnyaPengakuan pelaku telah memperkosa korban dua kali di dua lokasi berbeda
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi Jawa Barat siap mengirimkan keikutsertaan Tari Kandangan pada 17 Agutus di Istana Merdeka
Baca SelengkapnyaDi usianya yang kini genap 41 tahun dan telah dikaruniai dua orang anak, nampak tak banyak yang berubah dari penampilan Uut Permatasari.
Baca SelengkapnyaBuah yang dihasilkan dari pohon sagu tersebut kerap dijadikan rujak, asinan, hingga manisan oleh masyarakat Aceh sejak zaman dulu.
Baca Selengkapnya