Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ide pemerintah untuk koruptor, bisa S2 hingga tak dipenjara

Ide pemerintah untuk koruptor, bisa S2 hingga tak dipenjara Tahanan KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Cara pemerintah untuk memanjakan para koruptor di negeri ini semakin membuat publik geleng-geleng. Wacana terbaru, pemerintah sedang mengkaji agar para koruptor tidak lagi perlu dipenjara.

Ide ini pernah dilontarkan Mantan menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Pandjaitan yang kini menjabat sebagai Menko Kemaritiman. Pertimbangannya, kondisi lembaga-lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang sudah tidak memadai untuk menerima tambahan narapidana dalam jumlah besar.

"Kalau dia (koruptor) terbukti merugikan negara, kita bisa hukum dengan mengembalikan uang negara, ditambah penalti (denda) dan pemecatan dari jabatannya. Kalau masuk penjara, maka penjara kita bisa penuh nanti," ujar Luhut, Juli lalu.

Untuk menseriusi wacana ini, Jenderal (Purn) TNI itu mengatakan pemerintah telah membentuk tim pengkaji penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) dan membandingkan praktik hukuman alternatif yang digunakan sejumlah negara terhadap para pelaku tindak pidana korupsi.

Lalu sampai di mana ide ini berjalan? (mdk/ang)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP