Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

ICW sebut kemenangan Hadi Poernomo potensi jadi bom waktu buat KPK

ICW sebut kemenangan Hadi Poernomo potensi jadi bom waktu buat KPK Ketua BPK Hadi Poernomo gelar konpers. ©2013 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Koalisi Masyarakat Sipil Anti korupsi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil sikap tegas atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan penghentian penyelidikan korupsi Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo. Menurut mereka, KPK harus mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

"KPK mesti mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung karena adanya dugaan kuat penyelundupan hukum dilakukan oleh Hakim Haswandi dalam memutuskan permohonan," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter saat konferensi pers di kantor ICW Kalibata Jakarta Selatan, Rabu (26/5).

Selain itu, menurut Lalola KPK harus melanjutkan kembali proses penyidikan perkara korupsi terhadap Hadi Purnomo. Dia mengatakan, putusan praperadilan oleh Hakim Haswandi berpotensi menjadi bom waktu dan tsunami bagi pemberantasan korupsi dan kekacauan hukum.

"Karena para koruptor lain akan menjadikan keputusan praperadilan Hakim Aswandi untuk menghentikan penyelidikan KPK," katanya.

Menurut dia, setidaknya ada 371 tersangka korupsi berpotensi melawan balik KPK berdasarkan putusan praperadilan Jakarta Selatan.

Sidang praperadilan bekas dirjen pajak Hadi Poernomo memasuki tahap putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusan yang dipimpin Hakim tunggal Haswandi, menyatakan kalau gugatan Hadi Poenomo dikabulkan.

"Menyatakan penyidikan termohon berkaitan dengan peristiwa pidana, tidak sah," ujar Hakim Haswandi membacakan putusan dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Selasa (26/5).

Selain itu, hakim meminta KPK menghentikan penyidikan. Dalam pertimbangannya, Haswandi mengatakan proses penyidikan KPK terhadap Hadi dilakukan bersamaan dengan saat mantan Ketua BPK itu ditetapkan sebagai tersangka yakni pada 21 April 2014 dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang ada. "Apa yang dilakukan termohon melanggar SOP dan juga UU tentang KPK," kata Haswandi.

"Penyelidik dan penyidik KPK, secara administrasi tidak memiliki status sebagai penyelidik dan penyidik," imbuhnya.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
ICW Desak Jokowi Tunda Kepres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK

ICW Desak Jokowi Tunda Kepres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta Jokowi menundanya hingga Dewan Pengawas KPK menyelesaikan sidang dugaan tiga pelanggaran etik Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Tanya Pembagian Bansos Selama kampanye, Menko PMK: Kami Pastikan Mengemban Amanah

Hakim MK Tanya Pembagian Bansos Selama kampanye, Menko PMK: Kami Pastikan Mengemban Amanah

Muhadjir menjawab pertanyaan hakim konstitusi soal intensitas kunjungan kerja Presiden Joko Widodo jelang Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hakim MK Arief Hidayat: Pilpres 2024 Paling Hiruk Pikuk, Ada Pelanggaran Etik hingga Isu Cawe-Cawe Presiden

Hakim MK Arief Hidayat: Pilpres 2024 Paling Hiruk Pikuk, Ada Pelanggaran Etik hingga Isu Cawe-Cawe Presiden

hakim semula hendak memanggil Jokowi untuk meminta keterangan. Namun, dibatalkan demi menghargai kepala negara.

Baca Selengkapnya
Satu Kata dari Cak Imin Soal Etika: MKMK

Satu Kata dari Cak Imin Soal Etika: MKMK

MKMK memutuskan Anwar Usman menyalahi etik dan dipecat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Buka Peluang Bertemu Ketum Parpol, Termasuk Megawati dan Cak Imin

Jokowi Buka Peluang Bertemu Ketum Parpol, Termasuk Megawati dan Cak Imin

Sebelumnya, Jokowi telah melakukan pertemuan dengan Ketum NasDem Surya Paloh di Istana Negara.

Baca Selengkapnya
Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan, AWK Ajukan Surat Penundaan PAW di DPD

Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan, AWK Ajukan Surat Penundaan PAW di DPD

Alasannya, AWK sedang menggugat BK ke PTUN terkait pemacetannya sebagai anggota DPD.

Baca Selengkapnya
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus

Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus

"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."

Baca Selengkapnya
Jokowi Sindir Kantor Pemda Dicat Sesuai Warna Parpol Penguasa

Jokowi Sindir Kantor Pemda Dicat Sesuai Warna Parpol Penguasa

Menurut Jokowi, setiap daerah harus menonjolkan keunggulan yang dimiliki agar setiap daerah memiliki perbedaan.

Baca Selengkapnya