Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

ICW: Roy Suryo harus kembalikan barang negara tanpa tunggu instruksi SBY

ICW: Roy Suryo harus kembalikan barang negara tanpa tunggu instruksi SBY Roy Suryo jenguk Andi Mallarangeng. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz menyarankan kepada mantan Menpora Roy Suryo untuk menyerahkan barang milik negara yang belum dikembalikan. Donal berharap, Roy bersikap kooperatif dengan pemerintah untuk menyelesaikan inventaris negara tersebut.

"Seharusnya Roy Suryo kooperatif tanpa harus menunggu instruksi dari SBY. Harusnya dia secara sadar untuk menyerahkan itu karena itu bukan hak milik yang bersangkutan, itu milik negara," tegas Donal di kantor DPP PSI Jl Wahid Hasyim No 194 Jakarta Pusat, Senin (10/9).

Donal meyakini, langkah yang sudah diambil Menpora Imam Nahrawi untuk menyurati Roy Suryo bukan murni keinginan pemerintah. Melainkan menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Sulit kalau pemerintah menuding tanpa sesuatu dasar, apalagi yang disampaikan oleh Menpora itu kan hasil audit BPK. Jadi bukan suara dari pemerintah sebenarnya tapi adalah hasil audit BPK," tutur Donal.

Jika Roy Suryo tidak mengembalikan barang milik negara, kata Donal, maka akan menjadi preseden buruk bagi pejabat negara lain. Tidak tertutup kemungkinan, pejabat negara akan mengikuti cara Roy Suryo mengambil barang milik negara setelah tidak menjabat sebagai menteri.

"Jadi menurut saya sebaiknya kooperatif agar permasalahan ini menjadi cepat tuntas. Tidak bagus bagi partainya dan jadi preseden buruk bagi publik dan pejabat negara," imbuhnya.

"Besok-besok orang habis jadi kepala dinas ambil saja mobil dinasnya. Itu akan jadi banyak preseden buruk bagi pemerintahan termasuk bagi Demokrat sendiri," tukasnya.

Pemerintah sudah menyurati Roy Suryo untuk mengembalikan barang milik negara selama menjabat sebagai Menpora 15 Januari 2013 hingga 20 Oktober 2014. Dalam Surat Menpora Nomor 1711/MENPORA/INS/VI/2016 tahun 17 Juni 2016, terdapat sejumlah rincian barang yang belum dikembalikan Menpora.

Contohnya, meja rapat seharga Rp 70,4 juta, sejumlah meja komputer dengan nilai termahal Rp 5.950.000, sejumlah kasur dengan harga termahal Rp 78.850.000, sejumlah televisi dengan harga paling mahal Rp 62.950.000 serta ratusan kamera dan perlengkapan studio.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP