ICW: Putusan MK Tegaskan Peralihan Kepegawaian Tak Boleh Rugikan Pegawai KPK
Merdeka.com - Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri untuk mematuhi aturan hukum terkait status kepegawaian para pegawai KPK. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan, dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah disebutkan bahwa alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak boleh merugikan para pegawai KPK.
Dia pun menilai Firli Bahuri telah gagal dalam mengelola Tes Wawasan Kebangsaan sebagai syarat alih status tersebut.
"Selaku Ketua KPK, Firli Bahuri wajib mematuhi aturan hukum dan putusan MK yang telah menegaskan bahwa peralihan status kepegawaian tidak boleh merugikan pegawai itu sendiri," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/5).
Dia merasa miris saat mendengar 75 pegawai KPK diberhentikan karena tidak lolos TWK. Karena 75 pegawai KPK yang diberhentikan itu memiliki rekam jejak yang luar biasa dalam memberantas korupsi.
"Yang sangat menyesakkan dan membuat miris, sebagian besar insan pegawai yang diberhentikan adalah punggawa-punggawa KPK yang mempunyai rekam jejak luar biasa karena telah berhasil menangani perkara mega akbar skandal korupsi," ujarnya.
Menurutnya, munculnya TWK sebagai syarat alih status tersebut hanya merupakan penyiasatan hukum untuk memuluskan agenda pribadi para oknum di KPK. ICW juga menyorot kepastian status dan independensi para pegawai KPK, menurutnya hal itu penting.
Jika KPK angkat tangan setelah berencana akan memberhentikan 75 pegawainya itu, menurutnya hal itu termasuk tindakan melanggar HAM.
"Tindakan di atas dapat dikualifikasi juga sebagai tindakan pelanggaran HAM," katanya.
Menurutnya, 75 pegawai KPK yang akan diberhentikan itu merupakan buntut dari melemahnya KPK, sejak revisi UU KPK atau diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Kurnia melihat, pemberantasan korupsi di Indonesia semakin berada di titik nadir.
"KPK yang tugas utamanya memberantas korupsi tapi justru memproduksi banyak masalah dan seakan tidak kunjung henti," katanya.
"Mulai dari problematika revisi UU KPK, berbagai kontroversi kebijakan pimpinan KPK periode 2019-2023," lanjutnya.
Diketahui, dalam konferensi persnya di Gedung KPK 5 Mei kemadin, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan ada 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi ASN. Dia memastikan 75 orang itu tidak dipecat.
Terkait 75 pegawai yang tidak lolos tes itu, Firli mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
ICW Desak Jokowi Tunda Kepres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta Jokowi menundanya hingga Dewan Pengawas KPK menyelesaikan sidang dugaan tiga pelanggaran etik Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaICW Nilai Selain Firli Bahuri Ada Pimpinan Berkontribusi Buruk untuk KPK, Siapa Dia?
Menurut Diky tak akan ada tersangka yang divonis bebas oleh Pendilan Tipikor karena minim bukti keterlibatannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini
Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca SelengkapnyaDieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaBerkaca dari Kasus Firli Bahuri, Begini Penegakan Etik yang Diawasi Dewas KPK
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik.
Baca SelengkapnyaBocoran KPK soal Sosok Pengganti Firli Bahuri usai Diberhentikan Jokowi
Jokowi resmi menandatangani keputusan presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua sekaligus Anggota KPK pada 28 Desember lalu.
Baca SelengkapnyaJokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses
Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik
Firli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Baca Selengkapnya