ICW: Nazar tak layak minta diperlakukan istimewa
Merdeka.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengimbau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menggubris permintaan Muhammad Nazaruddin agar diberi keistimewaan. Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet, Palembang itu tak perlu diperlakukan istimewa karena bukanlah justice collaborator maupun whistle blower.
"Tidak alasan sedikit pun untuk mengistimewakan Nazaruddin, dia bukan justice collaborator atau whistle blower jadi tidak layak dia sedikipun untuk minta keistimewaan," ujar Anggota Badan Pekerja ICW, Donal Fariz di Jakarta, Jumat (18/5).
Donal mengatakan, lembaga superbody pimpinan Abraham Samad itu jangan sampai bertindak bodoh dengan memberikan keinginan-keinginan para koruptor agar mau bersaksi. Menurutnya, KPK tak boleh bersikap lembek terhadap Nazaruddin.
"Jadi jangan sampai KPK bertindak bodoh untuk menuruti keinginan-keinginan dia," tegasnya.
Sebelumnya pada Selasa (15/5) Nazar yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi Angelina Sondakh tidak memenuhi panggilan KPK tanpa keterangan.
Ketika dikonfirmasi kepada salah satu kuasa hukum Nazar, Junimart Girsang, pihaknya justru meminta KPK untuk memperlakukan Nazaruddin sama seperti Yulianis, saksi atas kasus ini.
Junimart meminta KPK jika membutuhkan keterangan dari Nazar, KPK lah yang harus menjemput Nazar.
"KPK harus jemput bola dong, datang ke Cipinang. Kalau perlu periksa Nazar di apartemen seperti Yulianis. Dia (Yualinis) saja bisa, kenapa Nazar tidak," ujarnya Selasa (15/5).
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Cak Imin: Digosok Supaya Milih yang Lain? Coblos AMIN untuk Keselamatan!"
Suara rakyat dalam menentukan pemimpin juga menjadi pilihan untuk merubah nasib ke depan.
Baca SelengkapnyaCurhat KH Marzuki Mustamar Dicopot dari Ketua PWNU Jatim: SK Itu Tak Sebutkan Apa Kesalahan Saya
Soal keberadaan PKS, dalam ceramahnya KH Marzuki juga menyampaikan bahwa PKS sudah ikrar Pancasila.
Baca SelengkapnyaKPK Cek Setiap Makanan yang Dikirim untuk Tahanan di Hari Natal
Fauzi menyebut makanan maupun barang yang diberikan ke tahanan tak sembarangan bisa masuk.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas KPK Pastikan Tetap Bacakan Vonis Meski Firli Bahuri Mengundurkan Diri
Dewas menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri tak akan mempengaruhi jalannya sidang vonis.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaDewas KPK Bacakan Vonis Etik Firli Bahuri Hari Ini
Albertina menyebut, sidang vonis etik Firli Bahuri ini akan digelar secara terbuka.
Baca SelengkapnyaICW Desak Jokowi Tunda Kepres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta Jokowi menundanya hingga Dewan Pengawas KPK menyelesaikan sidang dugaan tiga pelanggaran etik Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaKebakaran Ponpes Al Washilah Lemo Polman Renggut Korban Jiwa, 2 Santri Meninggal Dunia
Kebakaran Pondok Pesantren (ponpes) Al Wasilah Lemo, Polewali Mandar, merenggut korban jiwa. Dua santri meninggal dunia akibat mengalami luka bakar parah.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini
Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca Selengkapnya