ICW: KPK harus tolak penarikan Jaksa Yudi
Merdeka.com - Peneliti hukum Indonesian Corruption Watch (ICW), Lalola Easter menilai alasan Kejaksaan Agung menarik Jaksa Penuntut Umum KPK, Yudi Kristiana, untuk promosi jabatan hanya sebagai tameng upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK diminta tegas menolak penarikan tersebut.
Ditambah, KPK sedang menangani kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) di Sumatera Utara yang melibatkan gubernur, politisi, bahkan hakim PTUN Medan.
"Padahal setelah kembali ke lembaga asal mereka tidak lagi tangani kasus korupsi," ujar Lalola, melalui siaran persnya, Selasa (17/11).
ICW juga mencatat pelemahan KPK dilancarkan dari berbagai regulasi di antaranya, revisi Undang Undang KPK, RUU KUHP, RUU KUHAP. Selain melalui regulasi, pelemahan KPK bisa melalui mekanisme lain seperti Fit and Proper Test Calon Pimpinan (Capim) KPK yang dilakukan DPR.
Pimpinan KPK dituntut untuk berani menolak penarikan jaksa Yudi yang dilakukan Kejaksaan Agung, mengingat jaksa Yudi masih diperlukan untuk penyidikan kasus yang saat ini ditangani olehnya.
"Pimpinan KPK harus berani menolak penarikan ini karena alasan tenaga Yudi masih sangat dibutuhkan KPK," pungkasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya