ICW: KPK harus segera nonaktifkan Brigjen Aris Budiman!
Merdeka.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memberi sanksi terhadap Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman. Sebabnya, Aris telah membangkan dengan memenuhi undangan Pansus Angket KPK, tadi malam.
"Harus dinonaktifkan segera, diproses dan dijatuhkan sanksi nonaktif," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz kepada merdeka.com, Rabu (30/8).
Menurutnya, tindakan Aris hadir memenuhi undangan Pansus Angket KPK merupakan tindakan insubordinasi alias pembangkangan, ketidaktaatan, ketidakpatuhan terhadap perintah atasan yakni pimpinan KPK. Sebab, pimpinan KPK tak mengizinkan dirinya untuk hadir memenuhi panggilan Pansus Angket KPK.
"Ini tindakan insubordinasi. Sebagai seorang penyidik dia berkali-kali mengaku taat hukum dan berdasarkan pengalamannya di Polri dia tahu jika sudah diberi izin tak boleh," katanya.
"Saya yakin betul dia paham datang ke pansus butuh izin pimpinan KPK karena bawa nama lembaga," tandasnya.
Seperti diketahui, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman tadi malam memenuhi undangan Pansus Angket KPK. Padahal pimpinan KPK tak memberinya izin untuk hadir.
Dalam rapat dengan Pansus Angket KPK, Aris mengungkapkan konflik yang terjadi di internal KPK.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya