ICW: Jika Terpaksa, Napi Koruptor Lebih Baik Dirumahkan Bukan Dibebaskan
Merdeka.com - Menteri Hukum Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menerbitkan Peraturan Menkuham (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Peraturan itu sempat menimbulkan polemik lantaran Yasonna disebut-sebut bakal membebaskan narapidana koruptor yang berusia di atas 60 tahun. Yasonna sudah membantahnya. Dia menyebut tidak benar napi kasus korupsi diberi asimilasi dan hak integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Corona.
Koordinator ICW Adnan Topan Husodo mengusulkan lebih bijaksana jika narapidana koruptor dirumahkan bukan dibebaskan. Menurutnya, jika napi koruptor dibebaskan seolah memanfaatkan situasi pandemi corona.
"Bila terpaksa harus dibebaskan napi koruptor karena Covid-19, mereka bisa dirumahkan bukan membebaskannya. Nantinya, setelah pandemi ini selesai mereka kembali ditahan," ujar Adnan pada diskusi daring koalisi masyarakat sipil, Minggu (5/4).
Menurutnya, pembebasan narapidana harus berdasarkan kerentanan terjangkit covid-19. Seperti kapasitas lapas dengan jumlah tahanan yang membuat para napi tidak bisa physical distancing.
"Setahu saya napi koruptor itu kan lapasnya sendiri-sendiri seperti di Sukamiskin sana, tapi kita enggak tahu di lapas-lapas yang lain seperti apa. maka dari itu pendekatannya harus menggunakan kerentanan," tuturnya.
"Isu pembebasan napi koruptor ini malah cukup menyorot dibandingkan napi pidana narkotika yang memang lebih rentan," tambahnya.
Yasonna Membantah Bebaskan Koruptor
Menteri Hukum Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memberikan penjelasan atas kabar menyebut Peraturan Menkuham (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Kemudian mengenai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 mengatur pelaksanaan tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi.
"Saya disebut mau meloloskan napi narkoba dan kasus korupsi. Seperti sudah beredar beberapa waktu lalu di media massa. Itu tidak benar," kata Yasonna dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/4).
Dia menjelaskan 4 poin terkait Permenkumham 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.
"Adalah langkah dilakukan Kemenkuham untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," ujarnya.
Lalu dikeluarkan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020. "Khusus napi yang sudah menjalani masa 2/3 pidana dan anak yang sudah menjalani 1/2 masa pidana," terang politikus PDIP itu.
Perlu diketahui, bahwa Permenkumham 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 itu tidak terkait PP 99/2012. Sebab pada 1 April kemarin, Menkumham bersama anggota Komisi 3 DPR sudah membahas Permenkumham 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.
"Tidak ada yang ditutupi langkah Kemenkumham mencegah penularan dan pencegahan Covid-19 di Lapas, Rutan, dan LPKA. Itu lewat rapat berlangsung secara virtual," tegas Yasonna.
Poin kedua, Menkumham sudah mengatakan kepada anggota komisi 3 DPR RI. Bahwa napi terkait PP 99 tidak termasuk dalam Permenkumham 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.
Namun, bila di napi pidana khusus diperkirakan akan dikeluarkan untuk menanggulangi Covid-19 di Lapas-Rutan. Permenkumham 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tidak boleh menabrak peraturan PP 99/2012.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Istana menegaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak terganggu dengan munculnya wacana pemakzulan Jokowi.
Baca SelengkapnyaMaruarar Sirait mengatakan langkah politiknya mengikuti Joko Widodo
Baca SelengkapnyaRencana itu bakal diwujudkan ketika Anies terpilih sebagai presiden.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaPolri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPengukuhan Pengurus Kwarnas Pramuka periode 2023-2028 berdasarkan Keputusan Presiden.
Baca SelengkapnyaMenurut Jokowi, setiap daerah harus menonjolkan keunggulan yang dimiliki agar setiap daerah memiliki perbedaan.
Baca SelengkapnyaIndonesia Corruption Watch (ICW) merilis daftar pejabat mantan narapidana kasus korupsi, yang kini kembali maju mencalonkan diri sebagai calon legislatif
Baca Selengkapnya"Kekeringan panjang, hujan yang juga terus menerus sehingga menyebabkan banyak gagal panen," kata presiden.
Baca Selengkapnya