ICW: Hukuman Kepala Desa Lebih Berat dari Romahurmuziy
Merdeka.com - Indonesian Corruption Watch (ICW) menyayangkan potongan hukuman mantan Ketum PPP Romahurmuziy (Rommy) menjadi 1 tahun, denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan. Putusan itu dinilai mencabik rasa keadilan masyarakat.
Peneliti ICW Tama S Langkun menilai aneh putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta malah meringankan. Padahal banyak kasus korupsi yang mendapatkan hukuman berat.
"Walau jumlahnya (suap) dibilang lebih kecil dan jadiannya di daerah, tapi itu bukan poin biasa, karena melibatkan kementerian. Kementerian ini wilayah tinggi, seharusnya hukumannya berat," ujar Tama saat dihubungi merdeka.com, Kamis (30/4).
Dia pun membandingkan hukum Rommy dengan para mantan ketua umum parpol lainnya. Misalnya Anas Urbaningrum dan Setya Novanto.
"Dan jika dibandingkan Anas Urbaningrum, (14 tahun penjara), Setya Novanto, (15 tahun penjara). Hukuman Rommy sangat menyedihkan, karena sangat ringan," sambungnya.
Bahkan, kata Tama, ICW mencatat kasus kepala desa Hambuku, Kabupaten Hulu Sungai Utara yang melakukan korupsi Rp43,4 juta menerima hukuman 4 tahun penjara.
"Walau kasus Rommy kan suap, sedangkan kepala desa ini kerugian negara. Tetapi secara subtansinya sama, malah kepala desa lebih berat dibanding hukuman yang diterima Rommy," ungkap dia.
Putusan PT Jadi Sorotan
Selanjutnya, Tama seperti melihat disparitas putusan (ketimpangan putusan) yang terjadi ketika pengadilan menghadapi tingkat bawah dan atas.
"Disparitas putusan, ketika dihadapkan ke kepala desa mereka bisa berikan putusan berat. Tetapi melihat level yang lebih tinggi malah sangat ringan, ini merusak keadilan," terangnya
Oleh sebab itu, Tama meminta Mahkamah Agung (MA) untuk mempertimbangkan dengan baik kasasi dari KPK terhadap putusan PT DKI Jakarta.
"Kasasi itu udah wajar harus ditempuh KPK, kita berharap sekarang ke MA harus hati-hati dalam melakukan vonis perkara korupsi," imbaunya.
Kasus Romahurmuziy
Diberitakan sebelumnya, Rommy yang merupakan terdakwa kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama dinyatakan bebas pada Rabu. Rommy bebas setelah setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Romy di tingkat banding.
Berdasarkan putusan banding tersebut, masa penahanan Rommy telah habis karena Romy telah ditahan sejak Maret 2019. KPK tengah mengajukan kasasi ke MA atas putusan banding tersebut.
Rommy terbukti menerima suap secara bertahap senilai Rp255 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Dia juga terbukti menerima uang dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi sebesar Rp50 juta.
Mantan Ketua Komisi IV DPR itu diminta memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya di lingkungan Kemenag.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Romahurmuziy: PPP Tolak Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024, Siap Gugat ke Bawaslu & MK
PPP mendapatkan perbedaan angka yang cukup signifikan antara total perolehan nasional yang ditampilkan di layar pleno KPU dengan pembandingan di beberapa dapil.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN
Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca SelengkapnyaPPP Siap Bawa Isu Suara Tak Masuk Akal PSI ke Hak Angket DPR
"PPP akan meminta hal ini bagian yang termasuk dibongkar seterang-terangnya di hak angket pekan ini!,” kata Romy
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemprov Kaltim Kerahkan 17 Ribu Pasukan BKO Demi Amankan Pemilu 2024
Upaya itu dilakukan demi mengamankan penyelenggaraan pesta demokrasi di Benua Etam.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaSoal Isu Pemakzulan Jokowi, PDIP Ingatkan Pemimpin Harus Jalankan Amanah Rakyat
PDIP juga meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons agar tak menimbulkan gerakan yang lebih besar lagi.
Baca SelengkapnyaPolisi Sita Aset Miliaran Rupiah Punya Panji Gumilang Terkait TPPU, Berikut Rinciannya
Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang
Baca Selengkapnya12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap
Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaRommy Ungkap Muncul Aspirasi PPP Jadi Oposisi
PPP tengah fokus mengawal penghitungan suara sampai KPU mengumumkan hasil Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya