Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

ICW Desak KPK Terbitkan Surat Penyelidikan Baru Kasus Djoko Tjandra

ICW Desak KPK Terbitkan Surat Penyelidikan Baru Kasus Djoko Tjandra Sidang dakwaan Djoko Tjandra. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menerbitkan surat penyelidikan terkait perkara Djoko Soegiarto Tjandra. Hal ini dimintanya, karena diduga ada keterkaitan oknum lain dalam perkara Djoko Tjandra.

"ICW mendesak agar KPK segera menerbitkan surat perintah penyelidikan terhadap oknum-oknum lain yang sempat diduga mempunyai keterkaitan dengan perkara Djoko Tjandra," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhan dalam Seminar Nasional secara daring, Jumat (6/11).

"ICW tidak pernah mengatakan bahwa KPK selalu harus melakukan penindakan, akan tetapi penindakan dan pencegahan itu harusnya bisa berjalan beriringan untuk menciptakan pemberian efek jera, perbaikan sistem, di lingkup pemerintah untuk mencegah praktik-praktik korupsi," sambungnya.

Selain itu, alasan pihaknya mendesak KPK untuk menerbitkan surat perintah penyelidikan. Hal itu berpacu kepada Pasal 11 Undang-Undang KPK yang baru yang menyebut jika KPK berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Kenapa ICW concern KPK untuk take over kasus Pinangki beberapa waktu lalu, teman-teman, kalau teman2 cek Pasal 11 Undang-Undang KPK baru itu menyebutkan KPK berwenang melakukan penyelidikan penyidikan penuntutan terhadap yang pertama kali disebut adalah, aparat penegak hukum, ini kami pandang sebagai lex specialis kewenangan KPK," jelasnya.

"Jadi kalau ada penegak hukum yang terlibat korupsi, harusnya ada KPK yang menangani, karena kalau tidak KPK yang menangani, ada konflik kepentingan di sana seperti kasus Pinangki," sambungnya.

Pasal 11(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi yang:a. melibatkan aparat penegak hukum,Penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara; dan/ ataub. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.

Komjak Diminta Periksa Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Lalu, terkait dengan kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM). Ia meminta agar Komisi Kejaksaan (Komjak) segera melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyidik yang menangani perkara Pinangki.

"Komisi Kejaksaan mesti segera memanggil dan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oleh para penyidik perkara Pinangki, kami juga mendesak agar Pak Barita dan teman-teman segera menindaklanjuti laporan ICW yang telah disampaikan beberapa waktu lalu," tutupnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP