Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

ICW Desak KPK Gugat Perdata Lewat Jaksa Pengacara Negara Terkait SP3 BLBI

ICW Desak KPK Gugat Perdata Lewat Jaksa Pengacara Negara Terkait SP3 BLBI Sjamsul Nursalim. ©msn.com

Merdeka.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan gugatan perdata terkait kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

Desakan ICW ini berkaitan dengan terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus BLBI terhadap BDNI yang menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.

"ICW menuntut agar KPK segera melimpahkan berkas kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk kemudian dilakukan gugatan perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (2/4).

ICW menilai, dengan pengajuan gugatan secara perdata, setidaknya negara menerima pengembalian kerugian keuangan atas tindakan penerbitan SKL BLBI terhadap BDNI yang dilakukan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Disinyalir dalam perkara ini negara merugi Rp 4,58 triliun.

"Hal ini penting, untuk memastikan adanya pertanggungjawaban dari Sjamsul Nursalim atas perbuatannya yang telah membohongi dan merugikan perekonomian negara triliunan rupiah," kata dia.

ICW khawatir jika gugatan perdata tak segera dilakukan, maka para pelaku tindak pidana korupsi berpotensi mengulangi perbuatannya di masa mendatang.

Selain itu, menurut ICW, perkara BLBI ini merupakan salah satu perkara besar yang ditangani KPK dengan kerugian negara yang besar. ICW berpandangan masyarakat sangat menanti pengusutan kasus ini, bukan malah dihentikan.

"Kedua, akibat tindakan Sjamsul Nursalim, negara mesti menelan kerugian yang fantastis, yakni mencapai Rp 4,58 triliun. Namun, periode kepemimpinan Firli Bahuri ini justru meruntuhkan harapan publik," kata dia.

ICW tak memungkiri, selain karena dampak revisi UU KPK, persoalan lainnya dalam penghentian penyidikan ini berkaitan langsung dengan Mahkamah Agung (MA) dan kebijakan Komisioner KPK. Menurut ICW, MA merupakan lembaga yang memutus lepas Syafruddin Arsyad Tumenggung, dan juga menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) KPK dalam kasus ini.

"Patut untuk dicatat, putusan lepas yang dijatuhkan MA terhadap SAT jelas keliru dan diwarnai dengan kontroversi. Betapa tidak, kesimpulan majelis hakim kala itu justru menyebutkan bahwa perkara yang menjerat SAT bukan merupakan perbuatan pidana," kata dia.

Padahal, menurut ICW, dalam peradilan tingkat pertama dan banding Syafruddin dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan hukuman belasan tahun penjara. Pengadilan Tipikor memvonis 13 tahun penjara, sementara majelis banding memperberat menjadi 15 tahun.

Namun semua itu kandas saat MA memvonis lepas Syafruddin lewat kasasi. Dalam vonis terjadi perbedaan pendapat antara majelis hakim kasasi. Hakim memperbedatkan soal kasus Syafruddin masuk ranah pidana atau perdata.

Menurut ICW, sejatinya majelis hakim MA tak memperdebatkan soal pidana atau perdata, sebab, saat Syafruddin mengajukan permohonan praperadilan melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim praperadilankan tak menolak argumentasi Syafruddin.

"Namun, daripada itu, penting untuk ditekankan bahwa penghentian ini bukan berarti menutup kemungkinan untuk menjerat Nursalim kembali pada waktu mendatang. Sebab, Pasal 40 ayat (4) UU KPK menjelaskan bahwa SP3 dapat dicabut tatkala ditemukan adanya bukti baru dan putusan praperadilan," kata dia.

Reporter: Fachrur RozieSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
ICW Nilai Selain Firli Bahuri Ada Pimpinan Berkontribusi Buruk untuk KPK, Siapa Dia?
ICW Nilai Selain Firli Bahuri Ada Pimpinan Berkontribusi Buruk untuk KPK, Siapa Dia?

Menurut Diky tak akan ada tersangka yang divonis bebas oleh Pendilan Tipikor karena minim bukti keterlibatannya.

Baca Selengkapnya
ICW Desak Jokowi Tunda Kepres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK
ICW Desak Jokowi Tunda Kepres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta Jokowi menundanya hingga Dewan Pengawas KPK menyelesaikan sidang dugaan tiga pelanggaran etik Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini

Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Diundur, Ternyata Ini Penyebabnya
Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Diundur, Ternyata Ini Penyebabnya

BKN mengimbau bagi instansi yang sudah mendapatkan hasil pengolahan nilai agar segera mengumumkan kelulusan peserta seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya
TNI Masih Tunggu Syarat Ini untuk Pindah ke IKN
TNI Masih Tunggu Syarat Ini untuk Pindah ke IKN

Jenderal Bintang Empat TNI tersebut belum bisa menjabarkan waktu pastinya untuk pemindahan prajurit.

Baca Selengkapnya
ICW dan KontraS Surati KPU Minta Buka Anggaran Sirekap dan Sikadeka
ICW dan KontraS Surati KPU Minta Buka Anggaran Sirekap dan Sikadeka

Mereka menilai sistem Sikadeka KPU pun memiliki masalah serupa.

Baca Selengkapnya
KKP Bakal Lakukan Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Targetnya Sebelum Lebaran
KKP Bakal Lakukan Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Targetnya Sebelum Lebaran

Tujuan kebijakan ini untuk menciptakan lapangan pekerjaan serta mendongkrak pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Baca Selengkapnya
ICW Sebut Ditutupnya Informasi Sirekap Berpotensi Membuka Praktik Jual Beli Suara
ICW Sebut Ditutupnya Informasi Sirekap Berpotensi Membuka Praktik Jual Beli Suara

ditutupnya diagram perolehan suara di Sirekap KPU RI dapat membuat publik tak percaya terhadap hasil Pemilu.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Polri Kembalikan Kerugian Negara Akibat Pencucian Uang Sebesar Rp3,74 Triliun
Bareskrim Polri Kembalikan Kerugian Negara Akibat Pencucian Uang Sebesar Rp3,74 Triliun

Bareskrim Polri bertugas menangani seluruh tindak pidana asal dari pencucian uang.

Baca Selengkapnya