ICW ancam pidanakan Mendikbud jika dirikan sekolah model RSBI
Merdeka.com - Peneliti ICW bidang Monitoring Pelayanan Publik Febri Hendri berjanji akan memidanakan siapa pun yang masih menjalankan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Sebab terhitung mulai 8 Januari 2013 kemarin, dengan tegas Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menghapus keberadaan RSBI.
"Kami akan memantau, kalau masih ada kami akan laporkan kalau bisa dipidana ya kami pidana," kata Febri di kantor ICW, Rabu (9/1).
Dia menambahkan, membuat sekolah jenis baru seperti yang diwacanakan Mendikbud M Nuh juga termasuk pelanggaran konstitusi. Sekolah berstandar internasional itu tidak ada dasar hukumnya lagi.
"Kami akan pantau terus, jangan kuatir kalau dihentikan, dana APBN APBD kita cukup kok," ujarnya.
Febri percaya, sekolah berbasis nasional pun bisa bersaing dengan sekolah standar internasional. Sikap tegas itu dia tunjukkan bukan karena anti-bahasa Inggris.
"Kami tidak anti-bahasa Inggris, penggunaan bahasa Inggris kalau untuk mengajar bertentangan UUD 1945 dan semangat nasionalis kalau dibiarkan itu bisa mengikis rasa nasionalis," imbuhnya.
Namun sekali lagi dia menekankan boleh saja para murid belajar bahasa Inggris dengan intensif. Tapi jika bahasa pengantar untuk mata pelajaran itu juga menggunakan bahasa Inggris, dia tetap menolak. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya