Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

ICW: Anas dikenakan pasal selemah-lemahnya iman

ICW: Anas dikenakan pasal selemah-lemahnya iman Anas DPP Demokrat. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - ICW mengkritisi tindakan KPK yang kurang greget yang hanya menjerat Anas dengan dugaan penerimaan gratifikasi. Padahal Anas bisa dikenakan pasal Tindak pidana Pencucian Uang seperti pencucian uang yang dikenai ke Djoko Susilo.

"Kita menunggu KPK mengenakan tindak pidana pencucian perkara DS bisa dijadikan standar. Pencucian uang bisa ditelusuri KPK dari harta yang tidak halal. Pasal 11 ini adalah pasal selemah-lemahnya iman," kata Tama S langkun dari Divisi Investigasi ICW di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (23/2).

Di sisi lain, anggota Komisi III DPR juga berpendapat yang sama. Hal ini dimungkinkan karena keputusan KPK sarat dengan politik. Sehingga menyebabkan KPK hanya mengenakan pasal 'lemah' terhadap Anas.

"Sangat diyakini ada tekanan politik. Itu sebuah kompromi mungkin sekali di KPK untuk menyatakan pasal itu sehingga jadilah selemah-lemahnya pasal," ucap Taslim chaniago mengiyakan.

KPK resmi menetapkan Ketua Umum Anas Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah berkaitan dengan pembangunan proyek sport center di Hambalang. Anas dikenakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31/99 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal itu, maksimal hukumannya yakni 20 tahun penjara.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi dihadiri oleh pimpinan KPK dan tim yang menangani kasus Hambalang maka telah ditetapkan atas nama AU mantan anggota DPR," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Jumat (22/2).

Anas disangkakan pada pasal penerimaan hadiah yang melanggar tugas dan wewenangnya sebagai anggota DPR. "Dilihat dari pasal 12 yang disangkakan dilanggar oleh TSK adalah pasal 12 yang berkaitan dengan penerimaan dan tugas wewenang yang bersangkutan selaku anggota DPR," paparnya.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Anas juga dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Sedangkan dalam kasus Djoko Susilo, selain dijerat dugaan korupsi terkait proyek pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi (SIM), KPK juga mengenakan pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang (UU) No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU No.15/2002 tentang TPPU. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP