ICW adukan putusan bebas Ketua DPRD Kuker ke MA
Merdeka.com - Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), membebaskan Ketua DPRD Kutai Kartanegara Salehuddin. PEngadilan Tipikor Samarinda pun diberi cap pendukung koruptor.
Dari temuan tim eksaminasi ICW membuktikan ada yang salah dalam proses kasus tersebut. Menurut ICW, jaksa dan hakim terkesan lemah, selain itu ada unsur perencanaan oleh terdakwa serta kuitansi rapel pembayaran yang menyalahi aturan sehingga terdakwa tidak pantas dibebaskan.
"Terdakwa terbukti melakukan korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Mahkamah Agung (MA) harus batalkan putusan sidang ini," jelas anggota badan pekerja ICW Emerson Yuntho, di kantornya Jl Kalibata Timur, Minggu (04/03)
Hasil temuan tim eksaminasi publik ini rencananya akan diajukan ke MA secepatnya. ICW berharap kasus yang masih dalam tahap kasasi ini mampu menjebloskan kembali Salehuddin dan diperiksanya sejumlah hakim dan jaksa terkait.
"Kami berencana menyampaikan temuan ini ke MA entah dalam bentuk diskusi atau lainnya. Dan meminta kasasi betul harus sampai, hakimnya diperiksa juga" tambahnya.
Sebelumya diberitakan, Ketua DPRD Kutai Kertanegara Salehuddin dijerat kasus korupsi dana operasional senilai Rp 2,6 milyar. Namun di persidangan Tipikor 1 November lalu majelis hakim menyatakan terdakwa tidak melanggar hukum karena dinilai terdapat unsur ketidaksengajaan sehingga muncul dana ganda operasional.
Padahal menurut analisa ICW terdakwa yang juga pimpinan DPRD mengetahui dan merencanakan pembayaran ganda dana operasional atau dana perjalanan ini melalui rapat kerja. Bahkan mungkin juga diindikasikan adanya motif dana transaksional antara Bupati dan DPRD karena Bupati turut serta melegalisasi pembayaran dana perjalanan ini.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
ICW Desak Jokowi Tunda Kepres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta Jokowi menundanya hingga Dewan Pengawas KPK menyelesaikan sidang dugaan tiga pelanggaran etik Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaDiberhentikan, AWK Dilarang Pakai Kantor dan Fasilitas Anggota DPD Mulai 12 Maret 2024
Usai diberhentikan dari anggota DPD, Arya Wedakarna kehilangan segala hak keuangan, administratif serta fasilitas lainnya
Baca SelengkapnyaDieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cak Imin Pastikan PKB Ikut Dorong Hak Angket Pemilu, Tanda Tangan dan Nama Kader Menyusul
Cak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaJadi Cawapres Dorong Revisi UU Ciptaker, Cak Imin Klaim Dulu Terpaksa Setuju Keputusan Koalisi
Menurut wakil ketua DPR ini, undang-undang yang berkaitan dengan pengupahan perlu direvisi agar memberikan keadilan.
Baca SelengkapnyaDieksekusi, 2 Pegawai KPK Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Eksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaJelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU dan DPR RI Dijaga Ketat Petugas Gabungan
Sejumlah personel keamanan gabungan disiagakan untuk menjaga ketat KPU dan DPR jelang pengumuman hasil Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya