ICW adukan putusan bebas Ketua DPRD Kuker ke MA
Merdeka.com - Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), membebaskan Ketua DPRD Kutai Kartanegara Salehuddin. PEngadilan Tipikor Samarinda pun diberi cap pendukung koruptor.
Dari temuan tim eksaminasi ICW membuktikan ada yang salah dalam proses kasus tersebut. Menurut ICW, jaksa dan hakim terkesan lemah, selain itu ada unsur perencanaan oleh terdakwa serta kuitansi rapel pembayaran yang menyalahi aturan sehingga terdakwa tidak pantas dibebaskan.
"Terdakwa terbukti melakukan korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Mahkamah Agung (MA) harus batalkan putusan sidang ini," jelas anggota badan pekerja ICW Emerson Yuntho, di kantornya Jl Kalibata Timur, Minggu (04/03)
Hasil temuan tim eksaminasi publik ini rencananya akan diajukan ke MA secepatnya. ICW berharap kasus yang masih dalam tahap kasasi ini mampu menjebloskan kembali Salehuddin dan diperiksanya sejumlah hakim dan jaksa terkait.
"Kami berencana menyampaikan temuan ini ke MA entah dalam bentuk diskusi atau lainnya. Dan meminta kasasi betul harus sampai, hakimnya diperiksa juga" tambahnya.
Sebelumya diberitakan, Ketua DPRD Kutai Kertanegara Salehuddin dijerat kasus korupsi dana operasional senilai Rp 2,6 milyar. Namun di persidangan Tipikor 1 November lalu majelis hakim menyatakan terdakwa tidak melanggar hukum karena dinilai terdapat unsur ketidaksengajaan sehingga muncul dana ganda operasional.
Padahal menurut analisa ICW terdakwa yang juga pimpinan DPRD mengetahui dan merencanakan pembayaran ganda dana operasional atau dana perjalanan ini melalui rapat kerja. Bahkan mungkin juga diindikasikan adanya motif dana transaksional antara Bupati dan DPRD karena Bupati turut serta melegalisasi pembayaran dana perjalanan ini. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya