Ical, bandar sabu penembak 2 polisi dibekuk polisi di Priok
Merdeka.com - Pria bernama Faisal Rachman akrab di panggil Ical (36) ditangkap di rumahnya yang terletak Jalan Bugis No 85 RT012/06 Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sebelum ditangkap oleh anggota Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, diketahui Ical telah menembak dua anggota Reskrim Narkoba, Jakarta Barat.
"Saat itu Polres Metro Jakarta Utara terima laporan dari masyarakat, bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) ada kejadian tembak menembak, tersangka yang diduga sudah tidak di tempat. Setelah melakukan olah (TKP), di rumah tersangka, tersangka siap-siap mau melarikan diri," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Yuldi Yusman, Senin (25/1).
Dia mengungkapkan pada saat melakukan penggeledahan rumah tersangka, ditemukan 20 klip plastik sabu siap edar dengan berat 20,74 gram, satu buah senjata api jenis revolver made in USA dengan nomor 6196, satu pucuk Airsoft gun S&W, satu buah granat nanas, satu buah pelontar panah, satu brankas berwarna abu-abu berisi uang tunai sebesar Rp 6.010.000,00 serta beberapa jenis peluru.
Dua anggota Reskrim Narkoba Jakarta Barat tersebut adalah Kasat Reskrim Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Iptu Suprihatin yang mengalami luka tembak di tangan dan mengakibatkan patah tulang kanan. Sedangkan anggotanya Bripka Aris Dinata mengalami luka tembak sebelah kanan.
"Sebelumnya dia mantan pengguna narkoba tahun 2006, dia pernah mengalami pengobatan rehabilitasi. Kemarin setelah cek urine, tersangka negatif menggunakan narkoba lagi. Tersangka berprofesi sebagai bandar sudah satu tahun. Senjata itu dia dapatkan dari turunan almarhum kakaknya," ucap Yuldi.
Akibat perbuatannya, Ical terjerat 3 pasal berlapis diantaranya UU darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak ilegal dengan hukuman penjara 20 tahun, Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman 5 tahun serta UU No 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 tentang kepemilikan narkoba golongan 1 lebih dari 5 gram dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaPolisi Ditembak 11 Peluru Tetap Hidup Turun Gunung, Pembobol Rumah saat Tarawih Gasak Emas Ratusan Juta Diciduk
Aiptu Zakaria terjun langsung mengamankan pelaku perampokan rumah di kawasan Tonjong, Desa Sukaragam, Serang Baru.
Baca SelengkapnyaGerebek Kampung Bahari Jakut, Polisi Amankan Senpi Rakitan dan Granat
Polisi menggerebek Kampung Bahari di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu (10/3).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anak Jenderal Bintang Tiga Polisi Basah-basahan Terabas Hujan, Bapaknya Kawan Kapolri
Berani terabas hujan untuk temui rakyat, begini potret anak jenderal polisi saat belusukan menjelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPolisi Gencar Patroli Siber Antisipasi Serangan Hoaks Terkait Pemilu
Polisi menggelar patroli siber untuk mengatasi serangan berita-berita hoaks dan fitnah selama Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBrigadir Polisi Rela Jualan Es Teh Manis di Pinggir Jalan Tanjung Priok Demi Uang Halal, ini Sosoknya
Selain mengabdi kepada negara, polisi berpangkat Brigadir ini rela berjualan es teh manis di pinggir jalan.
Baca SelengkapnyaPolisi Berpakaian Preman Disebar, Pantau Permukiman Ditinggal Mudik Lebaran
Kehadiran aparat untuk memberikan rasa aman kepada para pemudik yang meninggalkan rumahnya
Baca SelengkapnyaHendak Ditangkap karena Miliki Senjata Rakitan, Pria di Kupang Bakar Diri dalam Rumah
NS (40), buruh serabutan di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, NTT, nekat melakukan aksi bakar diri saat akan ditangkap karena memiliki senjata api.
Baca SelengkapnyaLagi Duduk di Depan Halaman Rumah, Seorang Pria di Dekai Papua Ditusuk OTK
Saksi Y dan saksi W pun langsung memberikan pertolongan pertama kepada korban.
Baca Selengkapnya