Ibu dua anak pengedar narkoba divonis 10 tahun bui
Merdeka.com - Silvy Agustin, ibu dua anak ini divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim setelah terbukti memiliki narkoba jenis ekstasi. Vonis itu dibacakan Hakim Ketua Shahrul Mahmud dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung.
Silvy juga didenda Rp 13 miliar dengan subsider 6 bulan penjara. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika. Dia terbukti memiliki pil ekstasi warna abu-abu sebanyak 1.358 butir.
"Hal yang memberatkan terdakwa, karena mengakui dan meneruskan rantai peredaran narkoba di Indonesia," ucap Hakim Shahrul, saat membacakan putusannya di PN Bandung, Kamis (5/4).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alvent menuntut Silvy 12 tahun penjara. Sidang tuntutan telah berlangsung pada 15 Maret 2012 lalu.
Atas vonis tersebut, kuasa hukum terdakwa Septina Kusumaningrum akan berpikir-pikir terlebih dahulu untuk menempuh langkah hukum selanjutnya.
"Hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan. Jelas-jelas, terdakwa hanya dititipkan oleh seseorang, bukan memiliki," kecam Septina seusai sidang. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya