Ibu digugat anak kandung Rp 1,8 M, temui Bupati Dedi di Purwakarta
Merdeka.com - Keluarga Besar Ibu Siti Rokayah (85), atau akrab disapa Amih mendatangi Rumah Dinas Bupati Purwakarta di Jalan Gandanegara No 25, kompleks sekretariat daerah Kabupaten Purwakarta.
Kedatangan mereka dalam rangka bersilaturahmi dan menyampaikan terima kasih kepada Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, atas bantuan yang telah diberikan selama Ibu Rokayah berperkara di Pengadilan Negeri Garut. Amih dituntut dalam kasus utang piutang oleh menantunya Handoyo (51) dan anak Amih, Yani Suryani (46). Dari utang Rp 20 juta menjadi Rp 1,8 Miliar.
"Kita berterima kasih kepada Kang Dedi atas bantuan beliau selama ini, baik secara moril dan materil, sengaja datang kali ini sekalian silaturahmi," ujar Siti Hindasah (51), salah satu Anak Ibu Rokayah, Rabu (5/7).
Pertemuan yang berlangsung selama sekitar satu jam tersebut juga bertujuan untuk memberitahukan kepada Dedi tentang kabar gembira ditolaknya gugatan Handoyo dan istrinya oleh Pengadilan Negeri Garut.
Namun rupanya Handoyo dan istrinya belum menyerah. Mereka masih mencoba melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Pihak keluarga juga ingin berkonsultasi pada Bupati Dedi soal masalah tersebut.
"Sekalian ingin memberi tahu secara langsung kepada Kang Dedi bahwa gugatan itu sudah ditolak oleh Pengadilan Negeri Garut, Kang Dedi sudah tiga kali datang ke rumah, kini giliran kami," tuturnya.
Terkait upaya hukum banding yang diajukan oleh Handoyo, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi terlihat berusaha menenangkan Amih dan seluruh anggota keluarganya. Dia meminta agar para pihak menempuh jalur musyawarah agar meminimalisir tensi yang terjadi.
"Ya tenang saja, kalau nanti banding kita siapkan pengacara. Baiknya sih, tempuh cara musyawarah, biar diselesaikan baik-baik," ujar Dedi.
Untuk diketahui, gugatan tersebut muncul karena utang yang timbul dari salah satu anak Ibu Rokayah bernama Asep. Dia memiliki utang kepada Handoyo dengan jaminan sertifikat rumah atas nama Ibu Rokayah. Ibu 13 anak tersebut terpaksa harus hadir di pengadilan untuk menghadapi gugatan tersebut.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya