Ibu di Bogor Dihukum 2 Bulan Tahanan Rumah Usai Tabrak Anak Kandung
Merdeka.com - Perseteruan masalah keluarga yang melibatkan ibu dan anak di Bogor, Jawa Barat, berujung pada proses hukum. Sang ibu, Juliana Ekawijaya, dengan anak kandungnya, Sony Ekawijaya, harus menyelesaikan permasalahan tersebut lewat meja hijau.
Setelah menjalani beberapa kali proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, terungkap fakta bahwa sang ibu terbukti dengan sengaja menabrak anaknya yang sedang mengendarai motor.
Sony mengatakan, persoalan dengan ibunya bermula ketika ia menjadi korban kekerasan dan penganiayaan di area pabrik pengolahan mi di Desa Tarikolot, Kecamatan Citerureup, Kabupaten Bogor. Peristiwa tersebut terjadi di pertengahan tahun 2017 lalu.
"Dalam fakta persidangan di PN Cibinong, diketahui Juliana sedang mengendarai mobil dengan sengaja menabrak saya yang mengendarai motor dari arah berlawanan," kata Sony, Kamis (25/4).
Sony mengungkapkan, kasus persidangan dengan terdakwa sang ibu di PN Cibinong terus berlanjut hingga tingkat kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, lanjut Sony, dalam putusan MA teregister nomor 2407 K/PID.SUS/2018 tanggal 12 Februari 2019 menyatakan Juliana Ekawijaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.
Juliana juga diganjar dua bulan kurungan dan hanya menjalani sebagai tahanan rumah. Terkecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama empat bulan berakhir.
Sony pun mengaku baru mendapat salinan putusan tersebut. Dengan demikian, kata dia, putusan tersebut menguatkan terjadinya penganiayaan yang sangat merugikannya.
"Putusan ini hanya pembenaran. Selama ini saya difitnah, dianggap memutarbalikkan fakta dan disudutkan. Saya tidak mau ibu ditahan, hanya ingin membuktikan fitnah kepada saya selama ini," tutup dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya