Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

HUT RI, napi kasus pencabulan di Riau dapat remisi & ijazah SMA

HUT RI, napi kasus pencabulan di Riau dapat remisi & ijazah SMA Ilustrasi Penjara. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Heri Yanto (18), narapidana Rumah Tahanan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau mendapat ijazah SMA dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Inhu. Penyerahan ijazah itu bersamaan dengan pemberian remisi oleh pemerintah kepada 144 orang Napi di Rutan Klas II B Rengat.

"Heri Yanto kita berikan ijazah SMA setelah ikut ujian melalui paket C oleh P2TP2A beberapa waktu lalu. Dia lulus dengan nilai rata-rata 8,2 dan dapat remisi 2 bulan yang sebelumnya terganjal kasus pencabulan," ujar Wakil Ketua P2TP2A Ipda N Syamsiar didampingi bidang pendampingan anak, Mulyasantoni, di Rutan Rengat, Minggu (17/8).

Syamsiar mengatakan, Heri dijatuhkan vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Rengat selama 2,8 tahun penjara atas kasusnya.

"Bahkan, dengan remisi yang diterima selama 2 bulan, pada bulan Oktober 2014 ini, napi Heri Yanto dipastikan akan bebas," ujar Syamsiar.

Syamsiar berharap, dengan usia yang masih muda ditambah lagi dengan berbekal ijazah SMA, Heri tetap melanjutkan pendidikan ke yang lebih tinggi.

"Ini sudah menjadi tanggung jawab P2TP2A terhadap setiap hak-hak anak. Mudah-mudahan ijazah yang diperoleh Heri Yanto dapat dimanfaatkan untuk melanjutkan pendidikan," harap Syamsiar.

Sementara itu, Heri Yanto saat dikonfirmasi mengatakan, masih berkeinginan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

"Saya masih berkeinginan melanjutkan pendidikan dan ini semua terserah orang tua. Karena kuliah tidak luput dengan biaya," ujar Heri.

Hidup selama di Rutan, sambung Heri, juga sudah menambah berbagai pengalamannya. "Jangankan di luar Rutan, di dalam Rutan saja terlihat beda antara yang memiliki pendidikan itu," terang Heri.

Dalam pada itu Kepala Rutan Rengat, Gumilar Budi Rahayu Amd IP SH membenarkan bahwa Heri Yanto telah mengikuti ujian paket C di Rutan Rengat beberapa waktu lalu.

"Untuk peningkatan pendidikan bagi warga binaan, kami dari pihak rutan pada prinsipnya siap menerima seperti yang telah dilakukan oleh P2TP2A," ujar Gumilar.

Terkait remisi Hari Kemerdekaan 17 agustus 2014 sebutnya, Rutan Rengat mengusulkan sejumlah 144 orang napi. Untuk remisi umum I sejumlah 102 orang, remisi umum II sejumlah 3 orang. Selain itu remisi juga diberikan napi yang terkait dengan PP 28 tahun 2006 sejumlah 20 orang dan remisi terkait PP 99 tahun 2012 sejumlah 19 orang.

"Remisi ini diusulkan untuk 1 bulan hingga 6 bulan dan dari remisi yang diterima itu, sebanyak 3 orang bebas," terangnya. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP