Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

HUT RI, 7.912 Napi di Sumut dapat remisi, 330 langsung bebas

HUT RI, 7.912 Napi di Sumut dapat remisi, 330 langsung bebas Napi di Sumut dapat remisi. ©2015 merdeka.com/yan muhardiansyah

Merdeka.com - Sebanyak 7.912 narapidana di Sumatera Utara mendapatkan remisi umum pada HUT ke -70 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8). Di antara jumlah itu, 330 orang akan langsung bebas setelah memperoleh pemotongan masa tahanan.

Napi yang mendapatkan remisi umum ini ditahan di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan cabang rumah tahanan yang tersebar di Sumut. Masa pemotongan tahanan itu bervariasi antara 1 hari hingga 6 bulan.

"Dengan pemotongan masa tahanan ini beberapa di antaranya memang langsung bebas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Yoseph Tarigan, Sabtu (15/8) sore.

napi di sumut dapat remisi

Pada Hari Kemerdekaan 2015, 7.545 napi di Sumut juga memperoleh remisi dasawarsa yang diberikan setiap 10 tahun kemerdekaan. Dari jumlah itu, 7.320 orang narapidana masih harus menjalani masa tahan, sedangkan 225 orang bisa langsung bebas.

Remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan, seperti berkelakuan baik. "Pemberian remisi ini sebagai upaya memberikan stimulus bagi narapidana agar selalu berkelakuan baik. Artinya, remisi merupakan alat untuk memodifikasi perilaku narapidana," ujar Yoseph.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP