\'Hobi\' Yusril, gugat presiden
Merdeka.com - Kemarin siang, pernyataan yang paling ditunggu Yusril Ihza Mahendra keluar juga. Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan penyidikan kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dihentikan.
30 Menit kemudian setelah Basrief bicara, Yusril yang tengah berada di Mahkamah Konstitusi ikut angkat bicara. Dia berada di Mahkamah saat itu untuk uji materi Undang-Undang Peradilan Umum.
Dengan memakai jas hitam dan senyum khasnya, Yusril saat mendengar penghentian kasusnya terlihat masih geram. Dia kesal lantaran kasusnya baru dihentikan sekarang.
"Sudah seharusnya dikeluarkan sejak lama, apalagi yang terakhir Zulkarnain Yunus sudah dibebaskan oleh MA bukan dilepaskan," kata Yusril.
Padahal, jika kasusnya ini tidak segera dihentikan akan dibawa ke Mahkamah Agung. "Kalau saya teruskan perlawanan ini dasyat juga tuh akibatnya bagi Kejaksaan Agung," ujar Yusril.
Dengan penghentian kasus ini, sekali lagi menunjukkan kemampuan Yusril menghadapi kasus. Rupanya ini bukan kemenangan pertama Yusril menghadapi kasus yang dianggapnya tidak adil. Yusril sering kali melawan pemerintah dalam banyak kasus lain.
Sebelum ini, Yusril menang melawan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin saat mempersoalkan Surat Keputusan (SK) Pencabutan Pembebasan Bersyarat.
Kemenangan lainnya ketika menggugat keabsahan Jaksa Agung Hendarman Supandji yang dinilainya tidak sah karena tidak ada surat keputusan pengangkatan kembali. Yusril mempersoalkannya di Mahkamah Konstitusi (MK).
Yusril juga menang saat mempersoalkan penggunaan dasar hukum dan peraturan pelaksana yang sudah tidak berlaku lagi untuk mencekal. Kejaksaan Agung mengakui ada kekeliruan dalam penyusunan surat cekal baginya.
Yusril tercatat juga menang saat MK mengabulkan uji materi empat pasal dalam KUHAP terkait saksi meringankan. Gugatan ini karena kejaksaan menolak menghadirkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden kelima Megawati Soekarno Putri sebagai saksi karena dianggap tidak relevan.
Dalam kasus Agusrin, Yusril juga menang di PTUN saat menggugat Keppres No 48 Tahun 2012 untuk pengangkatan Junaidi Hamsyah. PTUN akhirnya membatalkan Keppres tersebut.
Tidak puas dengan kasus Agusrin, setelah Yusril bebas dan lepas dari lilitan kasus Sisminbakum dia sudah menyiapkan strategi baru melawan keputusan presiden. Kali ini soal grasi Schapelle Corby.
Dia akan menggugat Keppres presiden itu pekan depan. Yusril menganggap ada yang salah dengan grasi itu. Pascaamandemen UUD 1945, presiden hanya kepala pemerintah, bukan kepala negara.
"Sebelum UUD 1945 diamandemen, presiden kita itu kepala pemerintahan sekaligus kepala negara. Setelah diamandemen tidak ada lagi kepala negara. Kalau grasi diberikan oleh kepala pemerintahan, dia bisa digugat ke PTUN," jelasnya.
Yusril memang banyak makan asam garam di bidang hukum dan birokrasi. Dengan adanya celah hukum itu, kali ini mampukah Yusril mengalahkan presiden lagi? (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya