HMI Usul Polemik UU KPK Diselesaikan Lewat Judicial Review di MK
Merdeka.com - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menilai polemik Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya diselesaikan melalui uji materi atau judicial review. Menurut dia, proses judical review sesuai dengan proses demokrasi Indonesia.
"Judicial review membuat proses demokrasi kita berjalan karena ada dialektika antara mahasiswa ataupun rakyat dengan pemerintah. Itulah yang paling tepat karena UU KPK sudah disahkan," ujar Ketua PB HMI Saddam Al Jihad dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat, Sabtu (29/8).
Saddam mengatakan bahwa berdasarkan kajian hukum, judicial review merupakan langkah yang paling tepat dibandingkan harus menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Upaya hukum ini juga dinilai lebih elegan untuk mengakhiri polemik UU KPK hasil revisi.
"Perppu ini kan ketika kondisi negara sedang genting, ketika terjadi kekosongan instrumen hukum, dan sebagainya. Tapi kan ini sudah ada instumen hukumnya, yaitu UU KPK, ini sudah ada. Makanya yang paling tepat menurut kajian hukumnya adalah judicial review," jelasnya.
Kendati begitu, Saddam menuturkan bukan berarti Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak bisa menerbitkan Perppu UU. Jika perppu dikeluarkan, dia memaka regulasi itu harus betul-betul sesuai kehendak masyarakat.
"Perppu itu harus dipertimbangkan masak-masak, jangan sampai pas sudah keluar perppu masih harus dibantah lagi. Kalau misalkan seperti itu, maka yang paling elegan adalah judicial review supaya lega semuanya," jelas dia.
Untuk itu, Saddam mengatakan organisasinya tengah melakukan kajian bersama atas pasal-pasal kontroversial pada UU KPK. Salah satunya yaitu, keberadaan dewan pengawas.
"Poin-poin utama yang kita kaji bersama, jangan kemudian kita melakukan aksi yang radikal, tapi kita melakukan aksi yang elegan dan cerdas," tutut Saddam.
Reporter: Lizsa Egeham
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya