Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

HKBP Filadelfia desak polisi usut penghadangan jemaat

HKBP Filadelfia desak polisi usut penghadangan jemaat Jumpa pers PGI soal HKBP Filadelfia. merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Pimpinan HKBP Filadelfia, Bekasi, Pendeta Palti Panjaitan mendesak polisi agar menindak tegas pihak-pihak yang melakukan penghadangan ibadah jemaatnya. Sebab, insiden yang terjadi Minggu (6/5) pagi tadi bukan pertama kali.

"Kita mendesak polisi, karena ini bukan kejadian pertama. Sudah dari 25 Maret sampai Mei, kami selalu dihadang-hadang setiap minggu," kata Palti.

Hal itu dikatakan Palti kepada wartawan di gedung Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Salemba, Jakarta. Hadir dalam jumpa pers Ketua PGI, Anderas Yewangoe.

Selain itu, Palti mendesak pemerintah pusat dan daerah memberikan perlindungan hukum dan jaminan keamanan bagi jemaat HKBP Filadelfia dalam melaksanakan kegiatan ibadah setiap minggu.

"Seperti menghentikan penghadangan oleh sekelompok massa dan Satpol PP bagi jemaat HKBP Filadelfia yang hendak menuju tempat ibadahnya di kemudian hari," terangnya.

Seperti diketahui, ratusan orang menghadang jemaat HKBP Filadelfia yang ingin melaksanakan ibadah di lahan gerejanya di i RT 01 RW 09 Dusun III, Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Seorang aktivis dari Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (Sejuuk), Tantowi Anwari, juga mengaku dipukuli oleh sebagian massa tersebut.

Ketegangan di HKBP Filadelfia ini bermula dari penyegelan lahan gereja oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi pada 12 Januari 2010. Sejak itu, Jemaat HKBP Filadelfia melakukan kegiatan ibadah di trotoar, depan pagar lokasi gereja.

Penyegelan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati (SK) Kabupaten Bekasi No.300/675/Kesbangponlinmas/09 tertanggal 31 Desember 2009, perihal 'Penghentian Kegiatan Pembangunan dan Kegiatan Ibadah Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia'. Gereja HKBP Filadelfia masih berupa bedeng.

Pada Maret 2010, Jemaat HKBP Filadelfia mengajukan gugatan terhadap SK Bupati itu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Hasilnya, PTUN Bandung mengabulkan gugatan jemaat HKBP seluruhnya.

Putusan Nomor: 42/G/2010/PTUN-BDG, tertanggal 02 September 2010 itu yakni; membatalkan SK Bupati; memerintahkan bupati Bekasi mencabut SK-nya; serta memerintahkan bupati Bekasi untuk memproses permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) yang telah diajukan penggugat.

Kemudian, Pemkab Bekasi melakukan banding ke PT PTUN DKI Jakarta. Pengadilan tingkat kedua itu akhirnya juga dimenangkan oleh HKBP Filadelfia melalui putusan Nomor 255/B/2010/PT.TUN.JKT, tertanggal 30 Maret 2011. Putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Karena putusan cakupannya lokal, maka tidak bisa kasasi, kalau mau upaya hukum luar biasa," ujar Judianto Simanjuntak, pengacara HKBP Filadelfia.

Soal IMB, Judianto mengatakan, pihaknya memang belum memiliki karena permohonan pengajuannya dihambat oleh bupati. "Secara teknis kita belum punya, karena dihambat, tapi secara legal formal kita sudah memiliki. Karena pengadilan sudah memerintahkan," ujar dia. (mdk/ren)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP