Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hingga hari kelima, pendaftaran bacaleg di KPU Solo masih nihil

Hingga hari kelima, pendaftaran bacaleg di KPU Solo masih nihil Ilustrasi Pilkada. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Memasuki hari ke lima, pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) Pemilu 2019 masih nihil. Belum ada satupun partai politik (parpol) di Solo yang mendaftarkan kadernya ke KPU Solo.

Diperkirakan, parpol baru akan memanfaatkan hari terakhir untuk mendaftarkan calegnya. "Sampai hari kelima masih belum ada yang mendaftar. Kita perkirakan mereka akan memanfaatkan di hari-hari terakhir, sekitar tanggal 15, 16 dan 17 Juli," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, Agus Sulistiyo, Senin (9/7).

Padahal, lanjut Agus, pendaftaran sudah dibuka mulai 4 Juli lalu. Partai politik masih mempunyai kesempatan hingga tanggal 17 Juli mendatang untuk mendaftarkan caleg yang akan diusung. Menurut Agus, ada beberapa mekanisme yang harus dilakukan parpol sebelum mendaftarkan kader nya.

"Syaratnya antara lain, parpol melakukan rekrutmen bacaleg, menyusun ke dalam daftar legislatif yang akan didaftarkan. Kemudian mengunggah bacaleg ke sistem informasi pencalonan (silon) dilengkapi dengan pakta integritas dan baru kemudian didaftarkan ke KPU," jelasnya.

Agus menambahkan, secara administratif berkas hardcopy akan diteliti dan disesuaikan dengan data yang diunggah di silon.

Agus juga mengingatkan kembali agar partai politik tidak mendaftarkan kadernya yang terlibat kasus hukum. Tidak Hanya tindak pidana korupsi, namun juga kejahatan seksual anak dan narkoba. Larangan pencalonan itu telah disosialisasikan terhadap 16 partai politik peserta Pemilu 2019 di Solo.

"Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota," jelasnya

Agus menegaskan, jika nanti dalam verifikasi terbukti ada calon yang terlibat (korupsi, kejahatan seksual anak dan narkoba) maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang undangan, termasuk sanksi didiskualifikasi.

Selain sosialisasi, lanjut Agus, KPU Solo juga membuka ruang dialog dengan partai politik. Dialog dimaksudkan untuk menjelaskan secara detail terkait larangan parpol mencalonkan kadernya yang berhadapan hukum tersebut.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP